Kuasa Hukum Ahli Waris Sebut PN Kota Bekasi Segera Lakukan Ekseskusi Lahan Sengketa di Jatikarya
Warga Jatikarya blokade jalan tol Cimanggis-Cibitung tuntut ganti rugi lahan, Rabu (8/2/2023) --
Berita Acara Aan maning/Teguran Tanggal 15 Juni 2021 dan tanggal 22 Juni 2021.
BACA JUGA:Konstruksi Hartika Advertising Ambruk, DBMSDA Berdalih Belum Ada Laporan
Jika objeknya rumit dan belum siap, sebagai kuasa hukum ahli waris meminta dibayarkan dulu yang telah siap. Bunyi amar putusan itu menghukum tergugat 1, 2 atau siapa saja yang mendapatkan untuk membayarkan hak ganti rugi kepada para penggugat.
"Dari objek keseluruhan itu, sudah dibayar jadi kita tidak perlu lagi. Yang ada dulu saja maksud saya dibayar, bagian yang lain nanti prosesnya lain lagi, nanti kita ajukan lagi prosesnya secara terpisah,” imbuhnya.
Diketahui bahwa ojek sengketa yang telah dibayarkan PUPR dengan luas tanah 42.669 telah dibayarkan dan dititipkan kepada Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Namun, hingga saat ini uang ganti rugi sebesar 218 miliar rupiah belum diberikan kepada ahli waris.
Diketahui bahwa warga dan ahli waris beberapa kali melakukan blokade ruas tol Cimanggis -Cibitung sebagai aksi protes. Tol yang dikelola oleh PT. CCT itu dianggap masih milik ahli waris sampai uang ganti rugi yang menjadi hal mereka itu diberikan sepenuhnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: