Debt Collector Bentak Polisi dan Viral, Ditangkap hingga ke Kampung Halamannya di Ambon

Debt Collector Bentak Polisi dan Viral, Ditangkap hingga ke Kampung Halamannya di Ambon

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi--

Hengki menjelaskan ini adalah respon atas direktif Kapolda Metro Jaya, bahwa tidak ada lagi bibit bibit premanisme muncul di Jakarta.

Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum. “Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,” kata Hengki.

BACA JUGA:Linmas di Karawang Tersenyum, Tahun ini Mendapatkan Alokasikan untuk Honor Rp10,5 Miliar

Menurut Hengki, aksi debt collektor juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan MK.

“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt kollektor apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa “ katanya.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: