Kontes Ikan Arwana Kalimantan Jadi Ajang promosi

Kontes Ikan Arwana Kalimantan Jadi Ajang promosi

kontes ikan Arwana Kalimantan jadi salah satu promosi--

Sementara itu, Kepala BPSPL Pontianak Andry Sukmoputro juga menjelaskan setiap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau masuk dalam Appendix CITES wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).

Selain itu, untuk melakukan pengangkutan Jenis Ikan di dalam negeri dan dari dalam ke luar wilayah Republik Indonesia, setiap orang dan/atau pelaku usaha wajib memiliki dokumen Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).

Sebagai perpanjangan tangan KKP, BPSPL Pontianak menurut Andry juga bertugas dalam proses pelayanan penerbitan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).

“Dalam prosesnya, penerbitan pelayanan dokumen SAJI dilakukan secara digital melalui aplikasi e-SAJI dengan sistem pembayaran PNBP secara non tunai. Ini dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah mengurus dokumen angkut untuk perdagangan,” lanjutnya.

BACA JUGA:Pakar Hukum Sebut utusan PN Jakpus Tunda Pemilu Potensial Ciptakan Kekacauan

Di kesempatan yang sama, Ketua Panitia Kontes Arowana Club Pontianak (ACP) Cup I Junardi mengungkapkan kontes ini diselenggarakan untuk mempromosikan arwana di tingkat nasional dan internasional. 

Tercatat, 186 peserta kontes yang berasal dari dalam negeri maupun mancanegara berpartisipasi dalam kegiatan yang berlangsung pada 17-19 Februari 2023 lalu.

Terdapat 6 kategori pemenang yaitu Grand Champion yang dimenangkan oleh 88 Red Gallery, Young Champion dimenangkan oleh Aliong Red Arwana, Baby Champion dimenangkan oleh 153.99, Unique Champion dimenangkan oleh 88 Red Gallery dan Short Body Champion dimenangkan oleh Fung Aro.

BACA JUGA:Melalui 4 Program ini, Kampung KB Sehati Diyakini Terbaik Tingkat Jabar

Sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga kelestarian jenis ikan yang dilindungi, KKP telah menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi melalui Kepmen KP Nomor 1 Tahun 2021 yang ditandatangani pada tanggal 4 Januari 2021. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: