Ade Puspita Sah Jadi Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, Mahkamah Partai Tolak Permohonan Gugatan Saleh Hilabi

Ade Puspita Sah Jadi Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, Mahkamah Partai Tolak Permohonan Gugatan Saleh Hilabi

Noval Al Rasyid kuasa hukum DPD Golkar Kota Bekasi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Akhir Mahkamah Partai memutuskan hasil Musda V DPD Golkar di Graha Bintang pada 2021 lalu sah dan mengikat. Keputusan itu diputuskan dalam sidang yang dipimpin oleh 7 Hakim Mahkamah Partai Golkar pada Rabu (15/3/2023). 

Mahkamah Partai Golkar dalam sidang tersebut menolak seluruh permohonan gugatan yang dilayangkan oleh pemohon satu Novel Saleh Hilabi dan TB Hendra pemohon dua yang tidak hadir dalam sidang putusan tersebut.

Mahkmah Partai memutuskan hasil keputusan Musda V pada 2021 lalu, dengan menetapkan Ade Puspita sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi sudah sesuai aturan dan mekanisme partai. Mahkamah Partai menyebut tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan Musda V di Graha Bintang Mustika Jaya.

BACA JUGA:Disnaker Kota Bekasi Buka Job Fair Tahun 2023,Rangkul 34 Perusahaan di Jabotabek

"Sebaliknya, Mahkamah Partai menolak permohonan gugatan Novel Saleh Hilabi Cs dan TB Hendra pemohon gugatan dua, mereka tidak ada yang hadir satu pun dalam sidang putusan siang tadi. Untuk alasan tanya langsung ke bersangkutan," ungkap Noval Alrasyid, S.H, Kuasa Hukum DPD Golkar Kota Bekasi Rabu malam (15/3/2023).

Dikatakan bahwa sesuai UU nomor 20 tahun 2011 tentang Partai Politik pada pasal 32 mengatakan jika Keputusan Mahkamah Partai yang sudah diputuskan maka dia bersifat final dan mengikat tidak ada upaya hukum. 

BACA JUGA:Resmi Menangkan Gugatan Gedung DPD Golkar Kota Bekasi, Andy Salim Mulai Atur Langkah Baru

Sehingga tegas Noval, keputusan tersebut harus diterima menjadi keputusan sah menurut hukum positif tidak hanya menurut hukum mahkamah partai lagi karena ini adalah sengketa kepengurusan. 

"Setelah adanya keputusan Mahkamah Partai tak ada lagi upaya hukum lainnya. Sehingga mulai sekarang, tidak ada lagi istilah versi lagi. Kepemimpinan ketua DPD Golkar Kota Bekasi hasil Musda V di Graha Bintang Mustika Jaya sah dan mengikat, " tegas Noval. 

Lebih lanjut disampaikan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan apa yang dilakukan panitia dalam Musda V Partai Golkar di Graha Bintang sah dan mengikat tak ada celah membatalkan karena sesuai mekanisme aturan Partai. 

BACA JUGA:Gelar Rakerda dan Pelantikan Pengurus, DPD Golkar Kabupaten Bekasi Tepis Isu Terpecah Belah

"Mahkamah Partai menyatakan terhadap Musda V DPD Golkar Kota Bekasi di Graha Bintang dari syarat semua terpenuhi. Hal itu jadi alasan gugatan pemohon atas SK pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan Musda V  pada 15 November 2021 lalu ditolak majelis hakim,"tandas Noval. 

Terakhir kembali ditegaskan bahwa eputusan Mahkamah Partai  sudah Final dan mengikat. Tidak ada lagi sengketa kepengurusan semua sudah selesai dan pengurusan dibawah Ade Puspita sebagai ketua yang sah. 

Solecha Diazh, Wakil Ketua Bidang OKK, menambahkan bahwa setelah resminya adanya keputusan Mahkamah Partai menyatakan hasil Musda V di Graha Bintang Kota Bekasi yang sah maka akan jadi sebuah keputusan yang mengikat dan final.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: