Resmi Menangkan Gugatan Gedung DPD Golkar Kota Bekasi, Andy Salim Mulai Atur Langkah Baru

Resmi Menangkan Gugatan Gedung DPD Golkar Kota Bekasi, Andy Salim Mulai Atur Langkah Baru

Status gedung Golkar DPD Kota Bekasi di Jalan A Yani dipertanyakan--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) pada awal tahun 2023 akhirnya memenangkan Andy Salim sebagai pemilik sah atas tanah yang ada bangunan gedung Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 18.

Langkah selanjutnya Andy Salim mengaku akan meneruskan permohonan eksekusi yang dulu pernah diajukan dan telah dibayarkan terkait Gedung DPD Golkar di Jalan A Yani.

Andy Salim mengaku bahwa selama ini sudah dirugikan karena mereka (DPD Golkar Kota dan Kabupaten Bekasi-ed) telah mempermainkan hukum dengan menggugat berulang-ulang kali, menunda sebuah proses yang seharusnya mereka selesaikan.

BACA JUGA:Anies Baswedan Buka-bukaan Terkait Uang Rp50 Miliar, Begini Penjelasannya

"Makanya kami sempat menaruh sisa jaminan atas tanah yang sedianya menjadi akan menjadi kantor dpd golkar kota bekasi yang dulu mereka beli berdasarkan hasil penjualan gedung tersebut, "ujarnya saat dikonfirmasi KBE terkait langkah selanjutnya, Minggu (12/2/2023). 

Terkait dengan atribut seperti plang DPD Golkar yang masih melekat di gedung di Jalan A Yani, begitu penetapan sudah sampai ke PN Kota Bekasi maka akan cabut semua karena tidak ada lagi hak mereka disana. 

Lahan itu diketahui sebelumnya menjadi sengketa setelah adanya proses jual beli pada tahun 2004 antara kedua belah pihak. Golkar Kota Bekasi kini harus kehilangan aset partainya. 

BACA JUGA:Sudah Gelontorkan Rp 276 Milyar, Air Bersih di Kota Bekasi Masih Belum Layak Konsumsi?

Andy Salim menyambut baik atas keputusan MA dengan mengatakan, bahwa gugatan pertama pada tahun 2014 yang dilakukan oleh pihak Rahmat Effendi alias Pepen yang saat itu sebagai ketua DPD Golkar dan sekaligus sebagai Wali Kota Bekasi terkait dengan sengketa gedung DPD Golkar Jalan Ahmad Yani Nomor 18. 

"Saat ini, Kami sedang dalam pertimbangkan untuk menggugat balik, kerugian yang kami derita selama ini karena mereka tidak taat hukum

BACA JUGA:Melihat Pekan Raya Bekasi di Jatiasih

Dalam gugatan yang berakhir dengan putusan Van Dading namun tidak dapat di penuhi dan ditaati oleh Pepen.

Dalam gugatannya, Pepen meminta agar akta jual beli (AJB) gedung DPD Golkar Kota Bekasi yang sudah ditandatangani di Notaris antara dirinya dengan Andi Salim untuk dibatalkan. 

Gugatan pembatalan itu dilakukan dengan dalih lantaran pembeli tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tahap akhir yang diperkirakan tinggal 20 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: