Penipuan Jemaah Umrah dengan Kerugian Rp90 Miliar Ditangkap, Modusnya Melalui Program Paket Hemat

Penipuan Jemaah Umrah dengan Kerugian Rp90 Miliar Ditangkap, Modusnya Melalui Program Paket Hemat

--

"Tim juga telah melakukan pemblokiran rekening PT.NSWM di tiga Bank swasta dan melakukan penyitaan barang bukti berbagai macam Dokumen yang berhubungan dengan PT. Naila dan tersangka lainnya ," ujarnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 128 Jo Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, dan Kasus penipuan / penggelapan dana calon Jemaah Umrah menggunakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: