Waras Warsito Kecam Penyegelan Gereja GKPS oleh Bupati Purwakarta

Waras Warsito Kecam Penyegelan Gereja GKPS oleh Bupati Purwakarta

Waras Warsito anggot DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan kecam penyegelan gereja di Purwakarta--

KOTA BEKASI - Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Warsito ikut mengecam  penyegelan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta oleh pemerintah daerah setempat lantaran tak berizin pada 1 April 2023 lalu.

"Hak dalam beribadah merupakan amanat Konstitusi yang tidak boleh dikalahkan oleh urusan administrasi, " tegas politisi PDI Perjuangan itu mengecam keras, Jumat (7/4/2023). 

Dikatakan bahwa menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi konstitusi dan tidak bisa dirampas oleh siapapun, termasuk oleh Negara. 

Menurutnya, sikap pemerintah Kabupaten Purwakarta menghalangi hak orang lain untuk beribadah, dalam bentuk apapun adalah pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi.

"Perizinan yang dipersoalkan oleh Pemkab Purwakarta adalah persoalan administrasi yang tidak boleh mengalahkan jaminan hak asasi manusia didalam konstitusi, dalam hal ini menjalankan ibadah," ujar Waras yang baru saja pulang menjalani Ibadah Umroh di Tanah Suci Mekkah.

Waras sangat menyesalkan atas solusi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika karena menawarkan Jema'ah GKPS  menumpang di gereja lain. Padahal umat kristen memiliki aliran yang berbeda-beda.

"Solusi dari Bupati tersebut memprihatinkan. Didalam Agama Kristen terdapat banyak denominasi dan aliran yang mereka sulit dan tidak dapat bergantian dalam penggunaan satu gereja untuk denominasi atau aliran yang berbeda," paparnya. 

Dari peristiwa penyegelan itu, Tokoh PDI Perjuangan Tanah Pasundan tersebut mendesak kepada Pemkab Purwakarta atau Pemerintah Pusat untuk mencabut penyegelan GKPS. Mengingat, kata dia, dalam waktu dekat umat kristen akan merayakan paskah.

"Kita mendesak Pemkab Purwakarta dan jika diperlukan Pemerintah Pusat untuk segera membatalkan penyegelan GKPS dan memfasilitasi penggunaan gereja tersebut untuk peribadatan," tegasnya.

Waras berpendapat seharusnya Bupati sebagai seorang Kepala Daerah berperan mengayomi semua masyarakat yang dipimpinnya, apapun Agama dan kepercayaannya.

"Seorang Kepala Daerah seharusnya justru mengedepankan toleransi dan mampu mempermudah percepatan proses perizinan pendirian rumah ibadah," imbuh Mas Waras - sapaan akrabnya seraya mengakhiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: