Kasus 'Staycation' Syarat Dugaan Perpanjangan Kontrak, Berlanjut ke Polres Metro Bekasi

Kasus 'Staycation' Syarat Dugaan Perpanjangan Kontrak, Berlanjut ke Polres Metro Bekasi

Karyawan salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi akhirnya resmi melaporkan atasannya terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya , Sabtu 6 Mei 2023-foto Al Mujamil-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kasus heboh syarat 'staycation' menjadi syarat untuk perpanjangan kontrak yang terjadi di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi akhirnya berujung di kantor Polisi.

AD (24) seorang karyawati yang bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, resmi melaporkan oknum atasannya atas dugaan tindak pelecehan seksual ke Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5).

AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Peringatan Puncak Hari Buruh di Kota Bekasi Bertabur Doorprize

Alin menjelaskan kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU Nomor 12 tahun 2022," ujar Alin di lokasi, Sabtu (6/5/2023).

BACA JUGA:Disiapkan Helikopter Tinjau Jalan di Lampung, Tapi Jokowi Pilih Naik Mobil Pilih Jalur Jalan Rusak?

Tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk menerapkan pasal berlapis lainnya setelah melalui proses pengembangan penyidikan.

Pihaknya membawa serta barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirimkan B saat mengisyaratkan mengajak korban ke sebuah hotel di bilangan Jababeka, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:Diduga Tipu Warga Rp 1,6 M untuk Masuk Bintara Polri, Oknum Dishub Karawang Dilaporkan ke Polisi

"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," ungkapnya.

Sementara itu, AD menjelaskan atasannya yang menjabat sebagai manajer di perusahaan itu, kerap mengajaknya jalan berdua ke sebuah tempat.

Bahkan ia menerima anacaman bahwa kontrak kerjanya akan diputus apabila tidak memenuhi persyaratan yang diajukan oleh B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kasus 'staycation' syarat dugaan perpanjangan kontrak