Lapas Perempuan Kelas II A Kota Bandung, Musnahkan Ponsel Hasil Sitaan di Ruang Tahanan

Lapas Perempuan Kelas II A Kota Bandung, Musnahkan Ponsel Hasil Sitaan di Ruang Tahanan

Pemusnahan benda terlarang di Lapas Perempuan Bandung (Foto: Istimewa)--

BandungBarang-barang terlarang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan Bandung. Barang berupa elektronik itu dimusnahkan agar tak digunakan kembali.
Pemusnahan barang dilakukan di Lapas Perempuan Bandung pada Selasa (9/5/2023).

 

Pemusnahan ini juga sekaligus apel deklarasi zero HP, Pungli, Narkobar atau Halinar. Ada sejumlah barang terlarang yang dimusnahkan terdiri dari ponsel, power bank hingga barang terlarang lainnya.

 

 

Kepala Lapas Perempuan Bandung Prihartati mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan agar petugas dan warga binaan bersama-sama mendeklarasikan dan menandatangani komitmen bersama bahwa seluruh komponen di Lapas Perempuan Kelas II A Bandung siap menjaga kondusifitas.

"Kami bertekad menyatakan perang terhadap Halinar serta siap menerima sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku jika terbukti melanggar perjanjian tersebut," kata Prihartati dalam keterangan tertulis yang diterima .

Prihartati menilai, HP, Pungli dan Narkoba ini ini ditengarai menjadi penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

"Di tengah maraknya pemberitaan negatif yang muncul terkait kinerja Pemasyarakatan, utamanya Lapas/Rutan, kita para petugas tidak boleh sekalipun lengah ataupun justru menjadi duri dalam daging dalam upaya pembersihan halinar khususnya di Lapas Perempuan Bandung," jelasnya.

Senada dengan komitmen tersebut, pihaknya beserta jajaran juga memusnahkan barang-barang hasil razia kamar-kamar hunian warga binaan.

"Hal tersebut membuktikan bahwa tak ada tawar menawar antara petugas dan warga binaan, siapapun yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: