Temuan BPK RI Harus Segera Ditindaklanjuti Oleh Pemprov Jabar, Nilainya Puluhan Miliar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Bersama Perwakilan BPK RI Jawa Barat.( Foto: Okky firmansyah/Disway)--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat memberikan empat temuan penting dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (LKDP) Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Anggota V BPK RI Ahmadi Noor mengatakan, sedikitnya ada empat temuan penting yang harus segera diperbaiki terkait LKPD Pemprov Jabar tahun anggaran 2022.
‘’Jadi hasil dari temuan itu telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang juga telah diserahkan kepada Gubernur dan DPRD Jawa Barat,’’ kata Ahmadi dalam konferensi pers usai pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dilaksanakan pada kegiatan Sidang Paripurna DPRD Jabar, Senin, (15/5).
BACA JUGA:Jadi Temuan BPK , LKPD Jabar Kelebihan Bayar Capai Rp9,24 Miliar!
Ahmadi Noor mengakui, berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan masih banyak ditemukan permasalahan dala pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu hasil temuan yang harus segera diperbaiki adalah terkait pemberian BOS dan BOPD SMKN 4 Kuningan.
Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mencatat adanya temuan terkait belanja yang menggunakan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) di SMKN 4 Kuningan.
BACA JUGA:Kereta Cepat Jakarta-Bandung Segera Beroprasi, Waspadai Bahaya Ini
Berdasarkan laporan pertanggung jawaban BOS dan BOPD di sekolah tersebut tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.
‘’Ini nilainya mencapai Rp 2,646 miliar,’’ cetus Ahmadi Noor.
Ahmadi Noor menguraikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban ditemukan pencatatan belanja barang dan jasa sebesar Rp 2,24 miliar dan belanja modal sekitar Rp 229 juta.
BACA JUGA:Harta Kekayaan Tri Adhianto Tembus Rp11,6 Miliar, Tersebar dari Lampung hingga Blora
Namun berdasarkan bukti-bukti yang ada nilai pertanggungjawaban itu tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi pertanggungjawaban dengan nilai total Rp 2,6 miliar itu tidak sah,’’ kata dia.
Meski begitu, pihak SMKN 4 Kuningan sudah melakukan penyetoran sebelum LHP terbit sudah sebesar Rp 201,9 juta,Atas temuan atau catatan tersebut BPK meminta kepada pihak terkait agar segera bisa di tindak lanjuti sesuai ketentuan.
‘’Ini harus diperbaiki selambat – lambatnya adalah 60 hari kerja,’’ ujarnya Ahmadi Noor. Selain itu, temuan lainnya adalah terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
BACA JUGA:Bappeda Dorong Penguatan Sumber Daya Manusia di Kawasan Rebana
Masih ada pihak wajib pungut bajak yang belum melaporkan hasil PBBKB dengan tertib,Kemudian temuan lainnya terkait ini adalah transfer bagi hasil PBBKB ke kabupaten kota ada yang belum sesuai ketentuan. Akibatnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak dapat merekap perolehan PBBKB di masing – masing kota kabupaten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: