Jadi Temuan BPK , LKPD Jabar Kelebihan Bayar Capai Rp9,24 Miliar!

Jadi Temuan BPK , LKPD Jabar Kelebihan Bayar Capai Rp9,24 Miliar!

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Bersama Perwakilan BPK RI Jawa Barat.( Foto: Okky firmansyah/Disway)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022. Tetapi, Badan Pengawas Keuangan (BPK) masih menemukan sejumlah cacatan yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait BOS dan BOPD SMKN 4 Kuningan.

Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor mengungkapkan, sedikitnya ada empat temuan penting yang harus segera diperbaiki terkait LKPD Pemprov Jabar tahun anggaran 2022. Temuan itu telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang juga telah diserahkan kepada Gubernur dan DPRD Jawa Barat. “Kami masih menemukan beberapa permasalahan keuangan daerah,” ucapnya, Senin (15/5).

Ahmadi menguraikan, temuan pertama adalah terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Masih ada pihak wajib pungut bajak yang belum melaporkan hasil PBBKB dengan tertib. Kemudian transfer bagi hasil PBBKB ke kabupaten kota ada yang belum sesuai ketentuan. Akibatnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak dapat merekap perolehan PBBKB di masing – masing kota kabupaten. “Perhitungannya juga belum sesuai ketentuan. Jadi ada selisih Rp 59 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA:Kereta Cepat Jakarta-Bandung Segera Beroprasi, Waspadai Bahaya Ini

Ahmadi melanjutkan, catatan berikutnya adalah terkait belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) di SMKN 4 Kuningan. Pertanggung jawaban BOS dan BOPD di sekolah tersebut tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya. Nilainya mencapai Rp2,646 miliar.

 Pertanggung jawaban itu terdiri dari belanja barang dan jasa sebesar Rp2,24 miliar dan belanja modal sekitar Rp229 juta. “Jadi pertanggung jawaban dengan nilai total Rp2,6 miliar itu tidak sah. Tapi sebelum LHP terbit sudah setor Rp201,9 juta,” cetusnya.

Catatan BPK selanjutnya mengerucut pada belanja modal gedung dan bangunan di tiga organisasi perangkat daerah (OPD). Ahmadi tidak menyebut detail tiga OPD tersebut tetapi nilainya di angka Rp3,929 miliar. “Dari jumlah itu ada kelebihan bayar Rp1,49 miliar,” terangnya.

BACA JUGA:Harta Kekayaan Tri Adhianto Tembus Rp11,6 Miliar, Tersebar dari Lampung hingga Blora

Sorotan berikutnya adalah pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. Ada kelebihan bayar sebesar Rp9,24 miliar dari lima paket pengerjaan jalan, irigasi dan jaringan. “Sebelum LHP terbit sudah setor Rp2,12 miliar, jadi kurang sekitar Rp7,12 miliar,” katanya.

 Ahmadi mengharapkan temuan atau catatan tersebut segera bisa ditindaklanjuti. Sesuai ketentuan, selambat-lambatnya adalah 60 hari kerja.

 Dalam proses pengawasan keuangan daerah, BPK sebenarnya juga memberikan rekomendasi. Selama dua semester berjalan di 2022, ada 2.356 rekomendasi yang disampaikan.

BACA JUGA:Habib Bahar Ditembak OTK, Ini Kondisinya Dijelaskan Pengacaranya 

Dari ribuan rekomendasi itu baru 1.547 rekomendasi ditindaklanjuti atau baru 65,66 persen. “Jadi masih ada 809 atau sekitar 34 persen rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Di lain pihak, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan, pihaknya berterima kasih dan bahagia atas capaian opini WTP ke 12 kalinya. Terkait berbagai catatan dan rekomendasi BPK, pihaknya juga akan segera bergerak untuk menindaklanjuti dan memperbaiki. “Tentu dalam setiap capaian ada catatan. Tapi catatan itu masih dalam koridor yang wajar,” terangnya.

 Capaian WTP itu menandakan bahwa pembangunan di Jawa Barat selama 5 tahun terakhir ada dalam koridor transparan dan akuntabel. “Untuk catatan dan rekomnya akan segera ditintaklanjuti dan diperbaiki,” pungkasnya***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: