PN Kota Bekasi Perintahkan Pengelola Kemang View Apartemen Kembalikan Uang Pembeli

PN Kota Bekasi Perintahkan Pengelola Kemang View Apartemen Kembalikan Uang Pembeli

Para pemilik dan pengacara Hj.Nani Rochmani penggugat wanprestasi apartemen Kemang View usai mendengarkan putusan hakim mengabulkan gugatan penggugat Rabu (24/5/2023)--

KARAWBEKASI.DISWAY.ID  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, perintahkan PT Anugerah Duta Mandiri (ADM) dan prinsipal KVA Laurance M Takke, untuk mengembalikan uang pembeli, Rabu (24/5/2023).

Diketahui bahwa gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi oleh puluhan pemilik hunian KVA yang merasa dirugikan oleh PT ADM dan Laurence M Takke dengan kuasa hukum mereka Hj. Nani Siti Rochmani, S.H.,M.H  telah berjalan sejak April 2022 lalu.

"Alhamdulillah akhirnya Hakim PN Kota Bekasi mengabulkan gugatan   sebagian dengan memerintahkan tergugat 1 dan 2 yaitu PT ADM dan Laurence M Takke untuk mengembalikan uang penggugat yang sudah dibayar untuk beli unit unit apartemen Kemang View,"ungkap kuasa hukum penggugat Hj. Nani Siti Rochmani, S.H.,M.H, usai mendengar keputusan hakim.

BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Apartemen Kemang View, Penggugat Minta Prinsipal Hadir di Mediasi

Selanjutnya Nani meminta agar PT ADM dan Laurence M Takke segera melaksanakan keputusan pengadilan untuk mengembalikan uang tergugat dengan total Rp24,6 miliar yang harus dikembalikan.

Menurutnya tidak ada alasan bagi tergugat PT ADM dan Laurence M Takke untuk menunda pengembalian uang tergugat. Karena secara umum setelah ada putusan hakim bertanya kepada pengacara tergugat, tapi hanya diam dan tidak ada ungkapan apapun terkait keputusan hakim.

BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Pengelola Kemang View Apartemen, Distaru dan BPN Masih Mangkir di Panggilan Kelima PN Bek

"Saya ingin PT ADM dan Laurence M Takke, tahu diri agar mengembalikan uang. Tak perlu ada banding kasasi untuk memperlambat waktu saja. Putusan dari hakim sudah tegas agar mengembalikan uang kami. Bukan uang siapa-siapa, artinya wajib melaksanakan,"tegas Bunda Nani sapaan akrabnya. 

Lebih lanjut dikatakan bahwa persoalannya cukup sederhana tergugat kembalikan uang pembeli. Lalu unit ambil, karena sebagai pembeli merasa tertipu dengan unit yang saat ini bobrok.

BACA JUGA:Usai Reses, DPRD Kota Gelar Paripurna LHP BPK RI

Diketahui bahwa jumlaj pemilik unit yang melakukan gugatan ada 39  orang denhan jumlah unit mencapai 41 unit yang merasa dirugikan. Total kerugian puluhan pemilik unit KVA  tersebut dalam gugatan mencapai  Rp46 miliar.

Kuasa hukum PT ADM dan Laurence M Takke Wahyu Hidayat mengakui terkait keputusan hakim PN Kota Bekasi masih mempelajari untuk langkah selanjutnya. 

BACA JUGA:Gedung Olahraga 6 Lantai Jadi Program Strategis KONI Kota Bekasi Dibawah Kepemimpinan Tri Adhianto

" Saya pelajari isi keputusan secara keseluruhan dulu dan sikap apa yang diambil itu nanti. Sementara itu, terkait soal banding dan lainnya harus pelajari pertimbangan Majelis Hakim seperti apa,"paparnya.****

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: