Sidang Kasus Penyerobotan Tanah di Jatibening Libatkan ASN, Dimulai
Fajar juru bicara kantor pengacara--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sidang Pembacaan Dakwaan terkait kasus penyerobotan tanah di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dimulai, Selasa (28/2/2023).
Hakim mulai melakukan pembacaan dakwaan terhadap lima pejabat dan mantan pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang sebelumnya ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus penyerobotan tanah seluas 1 Hektar di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede.
Fajar Juliansyah, selaku juru bicara Assisten Kantor YH & Partner Law Firm, Advocate & Consultan mengatakan, Hari ini ada sidang pembacaan dakwaan terhadap tersangka perihal penyerobotan lahan di wilayah Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.
BACA JUGA:Tumpahan Aspal Mentah Cemari Perairan Nias
“Dalam persidangan terbukti bahwa ke lima tersangka tersebut sudah melakukan tindakan pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu turut serta melakukan perbuatan pidana,” kata Fajar
Kelima tersangka tersebut jelasnya apabila terbukti melakukan tindakan pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu turut serta melakukan perbuatan pidana maka terancam pidana penjara kurungan masing-masing 12 tahun dan minimal 6 tahun.
BACA JUGA:Setelah Wanita Muda Loncat dari Apartemen, Sopir Angkot Ditemukan Tewas Tanpa Busana Di Cikampek
Kasus penyerobotan lahan itu sendiri telah berlangsung sejak tahun 2010. Saat ini kelima tersangka ditempatkan di Lapas Bulak Kapal. Bila terbukti secara sah dan meyakinkan, kata dia, maka kelimanya dapat terancam pidana maksimal 12 tahun dan minimal 6 tahun kurungan penjara
Hal ini berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP JO Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan maksimal kurungan penjara 12 tahun dan 6 tahun.
BACA JUGA:Kasus Mantan Camat Cabul Berlanjut, Pelaku Ditahan di Polrestro Bekasi Kota
Seperti diketahui, sebanyak lima orang pejabat dan mantan pejabat di Pemkot Bekasi ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan sudah di tempat di Lapas Bulak Kapal Bekasi.
Semoga dalam proses persidangan berjalan lancar dan kami percayakan kepada Lembaga Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bekasi dapat memberikan putusan yang objektif dan berkeadilan.
BACA JUGA:Operasi Pegawai Satpol PP Kota Bekasi, Malah Temukan Beberapa ASN di Pasar proyek
Kelima orang yang ditangkap tersebut, diketahui satu orang pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, satu orang pensiunan mantan Camat Pondokgede, satu ASN aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede, satu orang sebagai pembeli tanah (pengusaha) dan satu orang lagi sebagai tokoh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: