Pengelolaan Sedimentasi di Laut Utamakan untuk Kepentingan Nasional

Pengelolaan Sedimentasi di Laut Utamakan untuk Kepentingan Nasional

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerangkan tata kelola sedimentasi sesuai PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (31/5/2--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan nasional.

Dalam peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2023 itu pun mengatur tata kelola sedimentasi mengutamakan kesehatan ekologi, serta kepentingan dan kedaulatan negara.  

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi khususnya pasir laut diutamakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan di berbagai wilayah Indonesia, bukan untuk komoditas ekspor.

"Penggunaan pasir laut untuk reklamasi juga menjadi lebih terukur karena harus berasal dari hasil sedimentasi, bukan yang dikeruk di sembarang lokasi,"tegas Menteri Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

BACA JUGA:Pusat Produksi Baterai ASEAN, Hyundai Bangun Pabrik Karawang Bekasi, Investasi Cikarang 900 Miliar

Dikatakan bahwa kebutuhan reklamasi dalam negeri besar sekali, seperti pembangunan di Bintan, pesisir Pulau Jawa dan di tempat-tempat lain.

"Kalau ini tidak diatur dengan baik, bisa-bisa pasirnya diambil dari sembarang lokasi yang akhirnya merusak lingkungan laut," ungkapnya.

BACA JUGA:Karawang Bekasi Lumbuh Suara, Gaspol FSPMI Karawang All Out Menangkan 23 Bacaleg Partai Buruh

Menteri Trenggono turut meluruskan kekhawatiran banyak pihak mengenai ancaman kerusakan ekologi dari aktivitas pemanfaatan pasir laut. PP tersebut menurutnya justru sarat akan kepentingan ekologi, karena hasil sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik malah dapat mengancam keberlanjutan ekosistem laut. 

Lebih dari dari itu, hasil sedimentasi juga dapat mengganggu alur pelayaran kapal yang akhirnya menghambat aktivitas ekonomi di laut.

"Komitmen kami ekologi sebagai panglima itu tidak berubah. Bisa dilihat bagaimana kami menindak kegiatan-kegiatan di ruang laut yang mengancam keberlanjutan ekologi. Sudah berapa banyak kegiatan reklamasi yang kami hentikan, termasuk operasional kapal pengeruk pasir di Pulau Rupat beberapa waktu lalu," ungkapnya.

BACA JUGA:Zahira Pemenang Putri Anak Pariwisata Indonesia 2023 Dikunjungi Plt Wali Kota BekasiBACA JUGA:Zahira Pemenang Putri Anak Pariwisata Indonesia 2023 Dikunjungi Plt Wali Kota Bekasi

PP 26/2023 juga mengedepankan keterbukaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Hal itu ditujukkan dengan pembentukan Tim Kajian yang terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, hingga aktivis lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Bab Perencanaan.

Tim Kajian bertugas menyusun dokumen perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang berisi sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi di laut, prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, upaya untuk pengendalian hasil sedimentasi di laut, rencana pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, dan rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: