Berpoetensi Rugi Nelayan, 20 Ton Ikan Salem Impor di Batam Disegel

Berpoetensi Rugi Nelayan, 20 Ton Ikan Salem Impor di Batam Disegel

Menteri Trenggono saat melakukan penyegelan 20 ton ikan jenis salem di Batam --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - 20 ton ikan jenis salem impor di Batam disegel. Pasalnya ikan impor itu berpotensi merugikan nelayan lokal.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menindak tegas kegiatan usaha perikanan di Batam, Kepulauan Riau, karena berpotensi merugikan nelayan lokal imbas penurunan harga ikan. 

Tindakan tegas berupa penyegelan komoditas perikanan impor sebanyak 20 ton milik PT. D di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dilaksanakan agar penjualan ikan jenis salem tersebut dihentikan sementara.

BACA JUGA:Gagal Study Tour, EO JHC Nyaris Jadi Korban Amukan Orang Tua Siswa MAN 1 Kota Bekasi

Pemberhentian sampai pemeriksaan selesai dilakukan oleh Pengawas Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP- KKP).

"Ikan impor itu peruntukannya khusus untuk pemindangan, nah ini kami menemukan bukti ada yang bocor di pasar lokal. Bisa karena tidak tahu atau bisa juga karena pura-pura tidak tahu. Pelaku usaha sudah mengakui dan siap tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menyidak lokasi usaha di Kecamatan Batu Ampar, Kamis (8/9/2023).

BACA JUGA:Kualitas SDN di Kota Bekasi Menurun, KAMMI: Disdik Harus Bertanggungjawab

Seyogyanya ikan salem impor diperuntukan bagi industri pemindangan, bukan langsung dijual di pasar lokal. Terlebih harga jual ikan tersebut lebih murah sehingga akan berdampak pada turunnya harga ikan hasil tangkapan nelayan.

Tindakan tegas sebagai bentuk komitmen KKP untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

BACA JUGA:Survei LSI : Jabar Toleran dan Anti Kekerasan

"Kita beri pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi, karena ini berdampak pada nelayan-nelayan di sini. Kalau masih bandel ya kita sampaikan rekomendasi agar tidak diizinkan impor. Kuotanya 400 ton dan perusahaan pusatnya di Jakarta," tegas Menteri Trenggono.

Sementara itu pemilik usaha berinisial A mengaku tidak mengetahui kalau ikan impornya tidak boleh langsung diperdagangkan ke pasar lokal. Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.

BACA JUGA:Dukung Pembangunan Majalengka, Pemdaprov Jabar Sudah Gelontorkan Rp1 triliun

Selain ikan impor, ada juga ikan-ikan lokal yang diperdagangkan. "Saya kan ditawarin orang Jakarta, ya dia tanya salem. Ya kita beli karena murah," aku wanita berambut pendek tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: