Pelaku TPPO di Karawang Dibekuk, Modusnya Bikin Geleng-geleng
Polres Karawang ekspos kasus penangkapan pelaku TPPO yang berhasil dibekuk, pada Sabtu (10/6/2023)- foto Arie Acong--
BACA JUGA:Menpan Berharap Jabar Jadi Contoh Reformasi Birokrasi Tematik
Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 15 miliar.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: