Pelaku TPPO di Karawang Dibekuk, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Pelaku TPPO di Karawang Dibekuk, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Polres Karawang ekspos kasus penangkapan pelaku TPPO yang berhasil dibekuk, pada Sabtu (10/6/2023)- foto Arie Acong--

BACA JUGA:Menpan Berharap Jabar Jadi Contoh Reformasi Birokrasi Tematik

Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp  15 miliar.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: