Kemenag Purwakarta Dorong 6.490 UMKM Miliki Sertifikat Halal

Kemenag Purwakarta Dorong 6.490 UMKM Miliki Sertifikat Halal

SERTIFIKAT: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta terus membantu pelaku UMKM bidang makanan dan minuman (mamin) di wilayah kerjanya untuk dapatkan sertifikat halal sesuai aturan kewajiban yang berlaku melalui program sertifikasi halal gr-Istimewa-

 PURWAKARTA– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta bakal memberiksan ribuan sertifikat halal ke pelaku UMKM bidang makanan dan minuman (mamin). Sesuai aturan kewajiban yang berlaku melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati).

Ada sebabnya 6.490 sertifikat halal gratis yang disiapkan Kemenag Kabupaten Purwakarta untuk para pelaku UMKM di wilayah tersebut. Untuk di Kabupaten Purwakarta mendapatkan kuota sebanyak 6.490 sertifikat halal untuk para pelaku UMKM.

“Hingga saat ini baru kurang lebih baru seribuan UMKM yang sudah mendaftarkan sertifikat halal di Progam Sehati ini. Nah dengan sisasekitar lima ribuan lagi kita ditargetkan harus selesai dalam kurun waktu dua bulan,” ujar Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta, H. Sopian, saat ditemui di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, pada Selasa (20/6/2023).

Sopian mengatakan, dengan dibantu para P3H, para penyuluh dan Para Kepala KUA di Kabupaten Purwakarta. Pihaknya terus gencar mengajak para pelaku UMKM segera mendaftarkan produknya agar memiliki sertifikat halal.

“Kita terus mengajak para pelaku UMKM di Kabupaten Purwakarta agar segera memiliki sertifikat halal dengan gratis melalui program Sehati,” ungkap Sopian.

Menurut Sopian, sertifikasi halal akan sangat dibutuhkan, karena produk halal ke depan akan menjadi gaya hidup, bahkan dalam undang-undang jelas bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.

“Sertifikasi halal penting agar memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen. Kalau sudah tersertifikasi halal, mudah-mudahan dagangannya makin laku, makin berkah. Rezkinya makin melimpah,” ungkap Sopian.

Ia melanjutkan, sertifikasi halal gratis merupakan program Kemenag untuk mendukung UMKM agar memenuhi syarat edar produk terutama makanan. Program ini dilakukan secara online dengan pendampingan langsung dari Kemenag melalui KUA setempat.

“Kami berharap dengan kemudahan fasilitas Sehati ini bisa mendorong UMKM di Kabupaten Purwakarta untuk mendaftar produknya agar tersertifikasi halal sehingga pemasaran lebih mudah,” tuturnya.

Sementara, salah satu pelaku UMKM di Desa Pasirmunjul, Holisoh (47) mengatakan selama itu tidak melakukan pengurusan sertifikasi halal karena biayanya mahal. Holisoh bersyukur karena ada program sertifikasi halal gratis dari Kemenag.

Program ini sangat membantu UMKM untuk berkembang dalam pemasaran maupun kepercayaan pelanggan terhadap produk kami. Pelanggan tidak ragu lagi membeli karena ini dijamin kehalalannya,” pungkasnya. (bbs/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: