Jalur Zonasi PPDB Tahap II Segera di Buka, Disdik Jabar Paparkan Syarat Dan Ketentuannya

Jalur Zonasi PPDB Tahap II Segera di Buka, Disdik Jabar Paparkan Syarat Dan Ketentuannya

PPDB Jabar 2023, Cek ketentuan Jalur Zonasi. --

JABARDISWAY.ID- Jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Barat tahun 2023 (PPDB Jabar 2023) Tahap II jenjang SMA-SMK segera dibuka. Pendaftaran jalur zonasi dibuka mulai 26 Juni hingga 30 Juni 2023.

Sekretaris disdik Jabar, Yesa Sarwedi menjelaskan jalur zonasi atau prioritas terdekat adalah jalur seleksi bagi calon peserta didik dengan memperhitungkan jarak dari tempat tinggal menuju sekolah tujuan. Semakin dekat jarak rumah ke sekolah yang dituju, maka peluang untuk lolos akan semakin besar. Jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.

Domisili calon peserta didik baru (CPDB) didasarkan pada alamat rumah sesuai Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB Jabar 2023. Kuota jalur zonasi jenjang SMA di PPDB Jabar 2023 sebanyak 50%.

BACA JUGA:Jangan Coba-coba Palsukan Jalur KETM di PPDB 2023, Disdik Jabar Akan Tindak Tegas

Untuk pendaftar dalam dan luar zonasi, boleh memilih 1 SMA Negeri, 1 SMA Swasta. CPDB dapat melakukan pendaftaran secara online di laman disdik.jabarprov.go.id atau s.id/jabarsuperapps dan Sapawarga saat pendaftaran dibuka. Pendaftaran secara offline juga bisa dilakukan dengan cara mengunjungi sekolah tujuan pilihan utama.

Jadwal Jalur Zonasi PPDB Jabar 2023 Tahap II Jenjang SMA

1. Pendaftaran dan verifikasi dokumen : 26 – 30 Juni 2023

2. Masa sanggah verifikasi: 28 Juli – 03 Juni 2023

3. Rapat hasil seleksi: 5 Juli 2023

4. Pengumuman hasil seleksi PPDB tahap 2: 6 Juli 2023

5. Daftar ulang PPDB tahap 2: 10 – 11 Juli 2023

6. Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) 12 – 14 Juli,

7. Mulai kegiatan belajar tahun ajaran baru 17 Juli 2023.

CPDB yang tidak lolos dalam PPDB jabar 2023 Tahap I bisa mendaftar di Tahap II kecuali Jalur Afirmasi KETM. Jika CPDB sudah diterima di PPDB Tahap I tapi tidak diambil, harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang ke sekolah penerima. Jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, sistem akan mengunci, dan CPDB tidak bisa mendaftar di PPDB Tahap II.

BACA JUGA:Berantas Pungli di PPDB 2023, Disdik Jabar Terjunkan Tim Pantau di 27 Kota-Kabupaten

CPDB yang ingin mengikuti jalur zonasi PPDB Jabar 2023 Tahap II bisa mendapat informasi melalui di media sosial @disdikjabar atau laman https://disdik.jabarprov.go.id/.(ADV)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: