Aduan Kasus Pungli PPDB di Jabar Sudah Diselesaikan Inspektorat

Aduan Kasus Pungli PPDB di Jabar Sudah Diselesaikan Inspektorat

Siswa atau orang tua dapat melapor jika mengalami masalah dalam PPDB Jabar 2023. (Foto : Disdik Jabar)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -- Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti Laporan Dugaan Pungli di dua SMA Kota Bandung sebagaimana dilaporkan FAGI dan telah diinvestigasi oleh Satgas Saber Pungli. 

Inspektur Daerah Provinsi Jabar Eni Rohyani menyatakan, dari hasil Pengawasan Khusus terhadap kedua SMA di Kota Bandung tersebut, direkomendasikan satu kepala sekolah dikenakan sanksi kepegawaian tingkat ringan, sedangkan satu SMA lainnya masih dalam proses pendalaman.

"Namun demikian terhadap lima sekolah yang dilaporkan telah melakukan kelonggaran dalam kuota PPDB Tahun 2022, Inspektorat Daerah memperoleh data yang cukup bahwa kelonggaran kuota PPDB Tahun 2022 memang terjadi, namun demikian tim masih mendalami apakah terjadi transaksi dalam kasus tersebut," ucap Eni, Selasa (27/6/2023)

BACA JUGA:PLN Ajak Pabrik di Karawang Gunakan Listrik Ramah Lingkungan

Eni mengatakan bahwa Inspektorat Daerah tidak hanya menangani laporan mengenai dugaan terjadinya pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2022 di Kota Bandung. 

"Laporan pengaduan juga diterima dalam pelaksanaan PPDB hampir di seluruh Jawa Barat. Di antara laporan yang diterima dan telah ditindaklanjuti, ada yang terbukti namun ada pula yang tidak terbukti," kata Eni.

BACA JUGA:Dewan Pimpinan Pusat GRANAT dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Safari ke Beberapa Kampus

"Rekomendasi yang disampaikan beragam sesuai dengan tingkat kesalahan, ada yang masuk dalam kategori ringan, sedang dan berat," imbuhnya.

Menurut Eni, setidaknya sudah ada tiga kepala sekolah yang direkomendasikan oleh Inspektorat Daerah untuk diterapkan sanksi PNS kategori berat. Masalah ini telah ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah dan telah diterbitkan Keputusan Gubernur untuk penjatuhan sanksi. 

BACA JUGA:David Corenswet Memainkan Peran Impiannya di Film

"Di samping itu terdapat pula satu kepala sekolah yang diserahkan penanganannya kepada Aparat Penegak Hukum, karena memenuhi kategori tindak pidana korupsi," ujarnya.

Eni menegaskan bahwa Inspektorat Daerah tidak mengistimewakan atau memprioritaskan penanganan pelanggaran PPDB terhadap sekolah tertentu. 

BACA JUGA:Alami Masalah di PPDB Jabar 2023? Berikut Cara Dan Alur Pengaduannya

"Pada hakekatnya upaya penegakan aturan dilakukan untuk semua sekolah. Dengan demikian seluruh pengaduan yang disampaikan akan diproses, akan tetapi memang belum seluruh proses yang dilakukan telah selesai," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: