Tunggu Juknis, Kepala Unit Pasar Kranji Minta Pemilihan RWP Ditunda
Agus Sudrajat kepala Pasar Kranji saat mendampingi tim Disprindag meninjau kondisi kebutuhan pokok masyarakat jelang Nataru, Jumat (23/12/2022) --
KARAWBEKASI.DISWAY.ID - Unit Pasar Kranji Baru Kota Bekasi, membuat selembaran meminta penundaan terkait dengan rencana pemilihan Rukun Warga Pasar (RWP) yang akan digelar pada 12 Juli 2023.
Diketahui bahwa pedagang pasar Kranji Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi telah menjadwalkan untuk pemilihan RWP pada 12 Juli 2023 bertempat di penampungan sementara (TPS) Blok V jalan Bintara.
"Saya sudah membuat pengumuman dan selembaran meminta agar rencana pemilihan RWP oleh pedagang Pasar Kranji ditunda sampai petunjuk teknis (Juknis) dalam Pemilihan RWP selesai,"ungkap Agus Sudrajat kepala Unit Pasar Kranji, kepada KBD, Kamis (6/7/2023).
BACA JUGA:Disperindag Kota Bekasi Susun Juknis RWP Khusus Pasar yang Dikelola Pemerintah
Permintaan penundaan pemilihan RWP Pasar Kranji itu berdasarkan surat Disprindag Kota Bekasi Nomor: 005/1142/Disdagprin.Pasar tanggal 4 Juli 2023. Saat ini Juknis tentang pemilihan RWP tengah digodog oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Agus menegaskan bahwa berkenaan dengan hal tersebut agar seluruh tahapan dalam pemilihan RWP Pasar Kranji dapat ditunda untuk waktu pelaksanaannya sampai petunjuk pelaksanaannya ditetapkan oleh Disdagprin.
BACA JUGA:APT2PHI Pertanyakan Keseriusan Penyelesaian Revitalisasi Pasar Kranji Baru
"Untuk pelaksanaan pemilihan RWP akan dilaksanakan setelah keputusan Disdagprin terkait Juknis RWP dimaksud ditetapkan, baru pembentukan RWP Kranji Baru dilaksanakan ,"ungkapnya.
Sehingga lanjut Agus, acuan dalam pemilihan RWP yang dilaksanakan mengacu pada Juknis Disdagprin Kota Bekasi yang tidak lama lagi selesai digodog dan ditetapkan.
BACA JUGA:Polemik Al Zaytun Begini Sikap Negara Disampaikan Wapres
Menurutnya Juknis tersebut bertujuan untuk menyeragamkan persepsi terkait pemilihan RWP diseluruh pasar yang dikelola oleh pemerintah.
Untuk diketahui bahwa saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Bekasi tengah mematangkan petunjuk teknis (Juknis) pembentukan Rukun Warga Pasar (RWP) dilingkungan pasar yang dikelola pemerintah.
BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Bantargebang Mangkrak, Komitmen Pemkot Bekasi Dipertanyakan
Juknis ini akan menjadi pedoman untuk memastikan kehadiran pemerintah ada ditengah para pedagang. Sehingga jika ada hal yang dikeluhkan terkait pasar kedepannya bisa tertangani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: