123 Anak di Cikarang Selatan Belum Masuk Sekolah Negeri Akan Ditampung Melalui Jalur Pelimpah

123 Anak di Cikarang Selatan Belum Masuk Sekolah Negeri Akan Ditampung Melalui Jalur Pelimpah

Ilustrasi siswa SMP di Kota Bandung. (Foto: Okky firmansyah/diswayjabar)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Akhirnya, 123 anak di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang sebelumnya tidak tertampung di sekolah negeri mendapatkan solusi dengan ditampung beberapa sekolah wilayah melalui jalur pelimpahan.

Solusi tersebut telah disampaikan Kepala SMP Negeri 01 Cikarang Selatan, Samingan dengan mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi sudah menindak lanjuti soal 123 siswa yang belum masuk ke sekolah negeri, yaitu dengan mendaftar dengan melalui jalur pelimpahaan.

Misalkan ke SMPN 4 Cikarang Selatan, SMPN 2 Cibarusah, SMPN Cikarang Pusat 1,2 dan 3 serta SMPN Bojongmangu 2 dan 3. Solusi itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), Keputusan Bupati yang mengatur tentang PPDB.

BACA JUGA:Pesta Olah Raga di Kelurahan Sumur Batu Dimulai, Diisi Berbagai Lomba Spesial HUT RI ke-78

" Menurut saya sudah tidak ada masalah lagi, kami sudah bertemu dengan tim sudah saya sampaikan informasi dari disdik dan kemarin (Kamis,6/7) sudah dilakukan pendaftaran jalur pelimpahaan. Kemudian pihak desa sukadami meminta operator dan operator saya membantu bagaimana cara mendaftar untuk jalur pelimpahaan. Sudah diselenggarakan dan diumumkan besok (Senin 10/7)," kata Samingan kepada Cikarang Ekspres, Jum'at (7/7).

Ia mengaku, sebelum dimulainya penerimaan peserta didik baru pihaknya sudah mengundang SD-SD disekitar SMPN 01 Cikarang Selatan bahkan ada grupnya untuk sosialisasi. Kemudian para guru SD yang sudah mengikuti sosialisasi kembali mensosialisasikan ke orang tua murid yang akan melanjutkan ke tingkat SMP.

BACA JUGA:Gerabah Plered Purwakarta Miliki Daya Tarik Diajang KKJ-PKJB di Gedung Sate Bandung

" Nah sampainya ke masyarakat itu bukan wewenang kami. Tentunya kami sudah mengundang guru kelas 6, kemudian guru kelas 6 sendiri mengundang orang tua murid sehingga tahu, smp 1 sekian, smp 2 sekian, smp 3 sekian, smp 4 sekian dan smp 5 sekian bahkan mungkin ada juga dari Serang baru. Dan itu kewajiban guru kelas 6 ke orang tua murid," terangnya.

 Sementara itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi Matatin mengatakan,123 siswa baru di cikarang selatan yang sudah mendapatkan solusi pemerintah daerah harus ada dasarnya. Sebab kata dia, ada pengecualian-pengecualian tetapi harus benar-benar kuat alasannya sehingga ada diskresi, tetapi kalau alasan itu tidak kuat tidak boleh ada diskresi. 

BACA JUGA:Tragis, Kuli Panggul Tertabrak Buldozer di Pasar Induk Cibitung

" Kalau itu diakomodir saya tidak tahu apa dasarnya karena keputusan bupati yang menyatakan jumlah rombel, dewan pendidikan tidak diajak bicara bahkan ketika ingin bertemu dengan Kepala Bidang SMP pun susah ditemui," katanya.

Ia menjelaskan, fenomena carut marutnya PPDB online bukan kali ini saja, bahkan jauh sebelumnya fenomena ini selalu terjadi setiap tahun ajaran baru. Hal itu terjadi lantaran kurangnya persiapan pemerintah daerah dalam menghadapi tahun ajaran yang baru. Padahal aturan PPDB Online dibuat dari tahun 2016.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Raih Tanda Kehormatan Tertinggi Satyalancana Wira Karya Tahun 2023

" Kalau kita lihat bukan hanya di cikarang selatan saja dan kita lihat juga bukan hanya di tahun ini saja, tahun-tahun kemarin juga permasalahannya sama. Makanya kalau kita mengacu ke Permendikbud tahun 2016 itu, bahwa disitu sudah dijelaskan berapa total per rombel, berapa jumlah jumlah kelas yang dibutuhkan disitu ada semua," teragnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: