Menohok, Bawaslu Sebut DPRD Kota Bekasi Lampaui Kewenangan Jika Evaluasi Kinerja Mereka

Menohok, Bawaslu Sebut DPRD Kota Bekasi Lampaui Kewenangan Jika Evaluasi Kinerja Mereka

Ali Mahyail Komisioner Bawaslu Kota Bekasi --

KARAWBEKASI.DISWAY.ID - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi Ali Mahyail, melontarkan pernyataan menohok dengan menyebut Komisi I DPRD Kota Bekasi keliru dan melampaui kewenangan jika memanggil rapat lembaganya untuk dievaluasi kinerja.

Hal itu mempertegas kenapa Bawaslu Kota Bekasi tidak hadiri undangan rapat Komisi I DPRD Kota Bekasi dengan agenda evaluasi kinerja Bawaslu Kota Bekasi pada Kamis 13 Juli 2023.

"Harusnya DPRD Kota Bekasi itu mengundang kami terkait koordinasi soal penegakan pemilu bukan mengevaluasi kinerja Bawaslu,"tegas Ali Mahyail menolak hadir diundang Komisi I DPRD Kota Bekasi.

BACA JUGA:Tagih Janji Dewan, KOPRI PMII Gelar Aksi ke Gedung DPRD Kota Bekasi

Dikatakan bahwa Bawaslu Kota Bekasi merupakan lembaga vertikal. Artinya jelas Bawaslu Kota Bekasi dibawah naungan Bawaslu Jabar untuk mengevakuasi kinerjanya.

Menurutnya harus jelas undangan Komisi I DPRD Kota Bekasi itu untuk koordinasi. Bukan sebaliknya hendak mengevaluasi kinerja Bawaslu Kota Bekasi.

BACA JUGA:Kedepankan Nilai Cinta dan Kasih Sayang, Perindo Optimis Raih Kursi DPRD Kota Bekasi

"Harus jelas dong, kalau mau rapat hanya untuk mengevaluasi Bawaslu, kami tidak akan hadir,"tegas Ali

Diketahui bahwa Diketahui bahwa DPRD Kota Bekasi secara resmi mengundang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kota Bekasi pada 13 Juli 2023.

Undangan itu terkait rapat kerja mengenai evaluasi kinerja Bawaslu dalam penegak aturan Pemilu tahun 2024.

BACA JUGA:Bantah Terima Fee Proyek Bandung Smart City, DPRD: Kita Tunggu Hasil Sidang

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal, menyayangkan sikap Bawaslu Kota Bekasi yang dianggapnya mangkir dalam rapat evaluasi bersama para Camat dan Satpol PP soal penegakan pemilu 2024.

Politisi Golkar Kota Bekasi itu menyebut, seharusnya perwakilan Bawaslu hadir, karena ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya tertanggal 7 Juni 2023 soal tata tertib sosialisasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Dana Fee Proyek Bandung Smart City Yang Sianggah Ke DPRD

"Kami mengundang Bawaslu kan meminta kejelasan soal aturan main penegakan pemilu 2024, ini kan belum masuk masa kampanye. Jadi seperti apa aturan mainnya untuk sosialisasi Bacaleg," tegas Faisal dilansir KBE.

Faisal menyebut dengan tidak hadirnya perwakilan Bawaslu saat rapat tadi, maka dirinya akan mereskedul ulang untuk melakukan rapat soal penegakan pemilu 2024.

BACA JUGA:5 Lokomotif Uap Ini Jadi Legenda Perjalanan Kereta Api Indonesia

"Nanti kita reskedul ulang, karena saat rapat tadi, perwakilan Bawaslu tidak hadir,"tegasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: