Bantah Terima Fee Proyek Bandung Smart City, DPRD: Kita Tunggu Hasil Sidang

Bantah Terima Fee Proyek Bandung Smart City, DPRD: Kita Tunggu Hasil Sidang

Pimpinan DPRD Kota Bandung.(Foto: Humas DPRD)--

Jabar, Disway.id- Kasus suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana kembali digelar, Senin (10/7/2023) di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam sidang dengan agenda saksi itu disebutkan jika fee anggaran proyek Bandung Smart City turut mengalir ke anggota DPRD Kota Bandung.

Pengakuan itu disampaikan Kasi Lalu Lintas Jalan pada Dishub Kota Bandung Andri Fernando Sijabat. "Jadi uang itu dimanfaatkan untuk kebutuhan dinas. Selebihnya yang saya tahu (diberikan) ke DPRD Kota Bandung," kata Andri.

Andri mengatakan, uang pemberian untuk DPRD sudah diatur Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal. Sayangnya, ia tidak mengetahui berapa jumlah uang yang disiapkan maupun anggota DPRD Kota Bandung yang menikmati uang fee tersebut.

BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Dana Fee Proyek Bandung Smart City Yang Sianggah Ke DPRD

Dikonfirmasi Disway.id, Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya mengaku tak tahu menahu soal maksud kesaksian tersebut.

"Saya tidak tahu ya, apa yang dimaksud mengenai ada anggaran ke anggota DPRD. Nanti mungkin bisa ditanyakan kepada pihak yang memberikan informasi itu. Dalam persidangan silahkan saja dibuka secara terang-terangan, kita lihat nanti perkembangannya kemana," ujarnya dalam sambungan telepon Kamis (13/7/2023).

Edwin mengatakan bulan Mei lalu, Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha turut dipanggil KPK sebagai saksi. Kala itu, Achmad hanya menjelaskan pertanyaan seputar kewenangan sebagai anggota DPRD dan mengenal atau tidaknya beberapa nama tertentu.

BACA JUGA:Ricky Gustiadi Mantan Kadishub Bandung Mendalangi Kasus Suap Yana

Edwin juga mengetahui kehadiran Achmad pada KPK saat itu. Tak ada obrolan antara keduanya terkait kasus suap di tengah proyek Bandung Smart City.

"Dipanggil sebagai saksi itu kan bukan berarti otomatis bersalah ya, kemudian juga kita belum sempat ngobrol secara mendalam terkait pemanggilan itu. Nanti bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan. Saya kira begitu," ja.

DPRD Kota Bandung memang tak punya badan pengawas secara khusus pada anggotanya. Namun Edwin menjamin setiap anggota telah memegang sumpah jabatannya masing-masing.

BACA JUGA:Dinas Perhubungan Kota Bandung Jadi Sarang Tikus

"Nggak ada ya (badan pengawas). Di kita ada tata tertib, kita paham ketika diangkat sebagai anggota dewan dilakukan sumpah jabatan tidak boleh melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan kode etik sebagai anggota dewan.

Sifatnya pengarahan, sering kami sampaikan dari pimpinan maupun dari ketua fraksi sebagai perpanjangan tangan partai masing-masing, anggota dewan menjaga hal tersebut.

Kita juga berulang kali melakukan sosialisasi KPK yang sifatnya juga untuk pencegahan agar anggota dewan paham mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Saya kira secara normatif di dewan sudah berjalan," kata Edwin dengan tegas.

BACA JUGA:5 Anggota DPRD di Panggil KPK Terkait Kasus Bandung Smart City

Edwin pun mendorong jika ada informasi soal suap yang menyangkut para anggota DPRD Kota Bandung dapat segera dibuka kebenarannya. "Ada pun hal-hal di luar itu, yang membuat anggota dewan terjerat ke masalah hukum ya itu merupakan tanggung jawab pribadi mereka bukan merupakan kesalahan secara kolektif.

 

Jadi saran saya kalau memang ada informasi seperti itu di persidangan, silahkan sampaikan dibuka saja di persidangan anggota dewan mana yang dimaksud kan begitu kan? Karena saya nggak ngerti siapa yang dimaksud," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan tak banyak berkomentar. Ia hanya memastikan bahwa DPRD menghormati dan mengikuti proses persidangan.

BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Dana Fee Proyek Bandung Smart City Yang Sianggah Ke DPRD

"Kalau kita menghormati proses yang sedang berjalan, mengikuti saja apa yang sedang berproses saat ini. Saya tidak bisa komentar lebih banyak, kita hormati dan ikuti saja proses itu. Nggak ada informasi (pasca Achmad dipanggil KPK) dan saya juga nggak tahu (fee 10%)," jelasnya.***


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: