DPMD Kabupaten Bekasi Siapkan Dua Skema Jika Pilkades Serentak Ditunda, Nungu Jabatan Kades 9 Tahun Berlaku

DPMD Kabupaten Bekasi Siapkan Dua Skema Jika Pilkades Serentak Ditunda,  Nungu Jabatan Kades 9 Tahun Berlaku

--

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, sudah menyiapkan dua skema jika pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 154 Desa tahun 2024 ditunda.

Skema pertama yakni menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Hal ini menyusul telah dimulainya penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Badan Legislasi DPR-RI.

“Jabatan 154 kepala desa itu kan berakhir di bulan September 2024. Kalau revisi undang-undang jadi diketok dan PP-nya keluar sebelum jabatan mereka berakhir, maka tidak perlu (digelar Pilkades serentak) karena masa jabatan kepala desa 9 tahun yang dirumuskan dalam revisi undang-undang tersebut dapat berlaku surut,” kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong Jum'at (14/7).

BACA JUGA:Atlet Bekasi Peraih Emas di Popda Jabar Diberi Piagam

Sedangkan skema kedua adalah menyiapkan 154 penjabat (Pj) Kepala Desa. Langkah ini akan diambil apabila PP terkait perpanjangan jabatan kepala desa tak kunjung keluar hingga masa jabatan mereka berakhir.

“Jadi kita menyiapkan 154 PJs itu manakala revisi undang-undang ini tak kunjung disahkan. Tetapi kalau disahkan dan PP-nya keluar sebelum jabatan berakhir, maka ini (penunjukan 154 Pj Kepala Desa-red) tidak perlu terjadi,” kata dia.

Sebelumnya, Pilkades serentak 154 desa di Kabupaten Bekasi yang sedianya digelar pada tahun 2024 kemungkinan besar ditunda akibat Pemilu 2024. Dimungkinkan bisa digelar pada tahun 2025. Kemungkinan penundaan pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa itu juga diambil dengan mempertimbangkan sisi keuangan daerah.

BACA JUGA:Lantik 1.664 PNS Fungsional, Kang Emil Minta Pegawai Beri Dedikasi Tinggi

“Pertimbangannya karena ada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 serta dari sisi keuangan daerah. Jadi kemungkinan Pilkades di154 desa ini akan ditunda. Namun untuk kepastiannya nanti akan dibahas oleh Pj Bupati dan Forkopimda,” kata  Sub Kordinator Bidang Pemerintahan Desa di DPMD Kabupaten Bekasi, Dudy Iskandar, Selasa (30/05).

Ia menegaskan apabila Pilkades serentak 2024 diundur , maka masa jabatan 154 kepala desa periode 2018-2024 juga berakhir sesuai aturan, yakni bulan September tahun 2024.

Kendati demikian, hal tersebut tidak akan berpengaruh pada pelayanan publik, pembangunan maupun program pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa. Sebab, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menunjuk penjabat  (Pj) Kepala Desa dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pilkades selesai digelar.

“Selama proses pengisian Pj Kepala Desa, roda pemerintahan desa akan dipimpin oleh Plt (Pelaksana tugas), yakni Sekdes. Bisa seminggu atau dua minggu lamanya, sampai proses penerbitan SK Pj Kepala Desa itu turun,” kata Dudi. (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: