Akhir Perjalanan Komplotan Begal Sadis Cibitung-Cikarang, Ditembak Kakinya, Terancam Bui 20 Tahun

Akhir Perjalanan Komplotan Begal Sadis Cibitung-Cikarang, Ditembak Kakinya, Terancam Bui 20 Tahun

Akhir Perjalanan Komplotan Begal Sadis Cibitung-Cikarang, Ditembak Kakinya, Terancam Bui 20 Tahun--

KABUPATEN BEKASI - Polres Metro Bekasi berhasil meringkus tiga anggota komplotan begal sadis di Kabupaten Bekasi berinisial SB, AP dan RK. Petugas terpaksa menghadiahi timah panas di kaki para terduga pelaku lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung menyatakan pelaku merupakan residivis kambuhan. Kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan aksi pembegalan dan pencurian dengan pemberatan sebanyak tiga kali.

Terakhir, para pelaku melakukan aksi pembegalan terhadap YK seorang pengendara sepeda motor  di wilayah Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung

BACA JUGA:Ada Beberapa Bayi Terlantar, yang Mau Adopsi Silahkan Datang ke Dinsos Kabupaten Bekasi

Pelaku yang mempersenjatai diri dengan senjata tajam jenis clurit berhasil membawa kabur motor korban pada Sabtu tanggal 24 Juni 2023 lalu.

“Kejadiannya 24 Juni 2023 di Perum Villa Mutiara Jaya, Desa Wanajaya, Cibitung. Korban dipepet tiga orang pelaku diancam clurit dan motornya dirampas, diambil di jalan,” kata Kompol Gogo Galesung.

Usai mendapatkan laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Ketiga anggota komplotan begal sadis ini pun berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Tambun Selatan  pada tanggal 8 Juli 2023 lalu.

BACA JUGA:Diresmikan Ridwan Kamil, Apartemen Transit di Purwakarta Ini Biaya Sewanya Hanya Rp 250 Ribu Per Bulan

Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 clurit, 2 kunci T, obeng, STNK, plat nomor dan 4 unit sepeda motor.

“Pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Maksimal hukumannya adalah 20 tahun penjara,” tandasnya. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: