Raperda P2APBD TA 2022 dan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2023 Disetujui DPRD Jawa Barat

Raperda P2APBD TA 2022 dan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2023 Disetujui DPRD Jawa Barat

Raperda P2APBD TA 2022 dan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2023 Disetujui DPRD Jawa Barat--

Kota Bandung - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2022, dan perubahan program Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023 disetujui DPRD Jawa Barat dalam rapat paripurna.

“Iya alhamdulilah, Raperda tentang P2APBD Provinsi Jabar TA 2022 dan perubahan program Perda Tahun 2023 telah disetujui dalam rapat paripurna. Dua agenda ini sangat penting, strategis untuk kepentingan masyarakat Jabar,” tutur Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ruhiyat, Bandung, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut Achmad Ruhiyat mengatakan, sebelum Raperda tentang P2APBD Provinsi Jabar TA 2022 disetujui hari ini. Gubernur Jabar telah menyampaikan nota pengantar Raperda tentang P2APBD Provinsi Jabar TA 2022 pada 27 Juni 2023, yang kemudian sesuai hasil Badan Musyawarah pembahasan Raperda tentang P2APBD Provinsi Jabar TA 2022 ini dilakukan oleh komisi, fraksi dan dilanjutkan pembahasannya oleh Badan Anggaran (Banggar).

 

BACA JUGA:Crosser AHM Bertekad Catat Kemajuan di MXGP Finlandia

 

“Pada saat ini alhamdulilah Banggar telah menyelesaikan tugasnya, dan Banggar menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna yang dibacakan oleh Buky Wibawa Karya Guna,” kata Achmad Ruhiyat.

Dalam laporannya, Banggar pun menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap P2APBD Provinsi Jabar TA 2022. Diharapkan rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar demi masyarakat dan terwujudnya Jabar Juara Lahir Batin.

Kemudian untuk agenda kedua, persetujuan terhadap perubahan program pembentukan Perda Tahun 2023. Sebelum disetujui dalam rapat paripurna, diketahui sebelumnya DPRD Jawa Barat telah menerima surat dari Gubernur Jabar dengan nomor 4143/HK.02.01/HUKHAM tanggal 30 Mei 2023 tentang Permohonan Usulan Tambahan Raperda untuk program pembentukan Perda 2023.

Berdasarkan rapat Badan Musyawarah pada 6 Juli 2023 disepakti pembahasan surat tersebut dibahas oleh Bapemperda dari 17 sampai 28 Juli 2023.

“Alhamdulilah, Bapemperda telah menyelesaikan pembahasannya, dan telah melaporkannya dalam rapat paripurna yang dibacakan oleh Anggota Bapemperda Dessy Susilawati,” ucap Achmad Ruhiyat.

 

BACA JUGA:Ini Klarifikasi Pemkot Bekasi Terkait Pembatalan Izin Senam Nusantara PKS di Stadion PCB, Ada Aturan Regulasi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: