Pengumuman Dewas Perumda TP Disebut Tumbur Keputusan Walkot Bekasi, LSM Jeko Minta Hasil Dikaji Ulang

 Pengumuman Dewas Perumda TP Disebut Tumbur Keputusan Walkot Bekasi, LSM Jeko Minta Hasil Dikaji Ulang

Perumda PDAM Tirta Patriot--

Dimana dalam alinea terakhir tertulis mohon masukan dan tanggapan publik, terkait rekam jejak ketiga nama itu, maka kesimpulan dari LSM Jeko, bahwa peserta nomor urut (1), nama Dedeh Mulyani, pada tahun 2014 -2015, pernah menjabat Ketua Dewan pengawas Koperasi Tirta Mukti Bhagasasi. 

BACA JUGA:KPK Sudah Periksa Pejabat di PDAM Tirta Patriot

Ketika itu, ada uang koperasi yang digunakan oleh yang bersangkutan senilai kurang lebih Rp1 miliar untuk modal pembangunan WTP (Water Treatment Plant) di Kecamatan Tarumajaya, tanpa musyawarah kepada anggota Koperasi dan kejadian ini bukan rahasia lagi. 

Bahkan peserta nomor urut (1),  ketika menjabat Kepala Cabang Rawalumbu PDAM Tirta Bhagasasi, membuat manuver dalam relokasi pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) di sepanjang Kalimalang (UNISMA 45) yang terkena proyek pembangunan kereta cepat Jakarta – Bandung. 

BACA JUGA:Direktur PDAM Tirta Patriot 2 Periode Tak Diganti, DPRD Tanya Prestasi Kerjanya

Saat itu, tahun 2019 pihak pelaksana proyek KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) memberikan uang ganti rugi senilai  Rp 1, 5 milyar. Namun direksi PDAM dan Kepala Cabang, hanya menghabis biaya relokasi pipa JDU itu sebesar Rp 710 juta. 

Kemudian, terkait peserta nomor urut (2) pernah menjadi Dewan Pengawas PDAM Tirta Patriot, Kota Bekasi. Dimana dari berbagai informasi yang kami peroleh dari kalangan internal PDAM Tirta Patriot yang bersangkutan suka menjalin komunikasi yang harmonis dengan aparat penegak hukum (kejaksaan) dan ini menjadi buah bibir di kalangan internal dan eksternal.

BACA JUGA:Tragis, Kuli Bangunan Tewas Bersimbah Darah di Komplek Villa Mas Garden Bekasi Utara

Sedangkan, peserta nomor urut (3) adalah salah satu fungsionaris partai PDI Perjuangan dan bahkan menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Digital DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi periode 2019 - 2024. 

Dengan adanya hasil telaah ini, LSM Jeko meminta Ketua Pansel Dewas dan pihak pemangku kepentingan untuk mengkaji ulang nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan diumumkan secara sementara itu.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: