Pengumuman Dewas Perumda TP Disebut Tumbur Keputusan Walkot Bekasi, LSM Jeko Minta Hasil Dikaji Ulang

 Pengumuman Dewas Perumda TP Disebut Tumbur Keputusan Walkot Bekasi, LSM Jeko Minta Hasil Dikaji Ulang

Perumda PDAM Tirta Patriot--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Panitia seleksi (pansel) Dewan Pengawas (dewas) Perumda Tirta Patriot masa bakti 2023-2027 disebut menabrak aturan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.240-Ek/V/2023 terkait pengumuman hasil seleksi yang telah dilaksanakan. 

Akibatnya, pengumuman peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diumumkan sementara. Sehingga dianggap ada dagelan, dan sewaktu-waktu bisa berubah. Terkait hal itu LSM Jeko secara resmi telah menyurati Plt Wali Kota dan DPRD Kota Bekasi untuk meminta mengkaji ulang hasil seleksi tersebut.

"Ini dagelan namanya, penyelenggara negara membuat pengumuman seleksi, tapi daftar hasil seleksi administrasinya diumumkan sementara oleh Pansel,"ungkap Achmad Supendi Dewan Pendiri LSM JEKO, kepada KBE Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA:Jeko Sebut Ada Kongkalikong Pada Seleksi Calon Dewas Perumda Tirta Patriot

Menurutnya, apa yang diperbuat Pansel Dewas Perumda Tirta Patriot masa bakti 2023-2027 dalam pengumuman Nomor 539/29/Pansel.Dewas/Perumda.Tp. Tanggal 27 Juli 2023 jelas menabrak Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.240-Ek/V/2023. 

Terkait hal itu ungkap Pepen sapaan akrabnya, LMS Jeko secara resmi telah bersurat kepada Plt Wali Kota Bekasi dengan tembusan kepada lembaga wakil rakyat. 

"Kami secara resmi telah bersurat mempertanyakan terkait pengumuman sementara hasil seleksi Dewan Pengawas Perumda Tirta Patriot. Kami juga memaparkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi yang dilaksanakan itu,"tegas Pepen.

BACA JUGA:Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi-Tirta Patriot Ternyata Belum Final, Dilakukan Bertahap

Dia menyampaikan bahwa hal itu memperhatikan, dasar hukum Pansel Dewas itu adalah Keputusan Walikota Bekasi Nomor 539/Kep.240-Ek/V/2023. Dimana dalam POIN 2 (Persyaratan Pelamar) huruf A (Persyaratan Umum) disebutkan dan tertulis, khususnya di POIN 12 yaitu pelamar untuk anggota dewas dari Unsur Independen tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan/atau anggota legislatif.

Artinya, kata Pepen, berdasarkan aturan main dari ketentuan tersebut diatas, harusnya Pansel profesional dan netral. 

Namun yang terjadi sebaliknya, yakni Pansel ikut arus permainan pemangku kepentingan dalam meloloskan ketiga nama peserta yang sudah diumumkannya itu.

BACA JUGA:Direktur Perumda PDAM Tirta Patriot Bekasi Dikabarkan akan Dipecat, Ketua Komisi I Beri Komentar Pedas

"Nampaknya, dalam hal ini tekanan pemangku kepentingan itu sangat dominan, maka Pansel membuat Pengumuman Sementara dan ini bukan solusi," tutur Pepen.

Atas dasar telaah dan memperhatikan Pengumuman Panitia Seleksi Dewan Pengawas Perumda Tirta Patriot Nomor 539/29/Pansel.Dewas/Perumda.Tp. Tanggal 27 Juli 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: