Puluhan Pasutri di Kabupaten Bekasi Mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

Puluhan Pasutri di Kabupaten Bekasi Mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

Puluhan Pasutri di Kabupaten Bekasi Mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu--

CIKARANG TIMUR - Sebanyak  31 Pasangan Suami Istri (Pasutri) berasal dari Kecamatan Cikarang Timur, Setu dan Kecamatan Babelan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di aula Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/8).

 

Ketua Pengadilan Agama Cikarang,  Erpi Desrina Hasabuan mengatakan, kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini salah satu rangkaian Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Kabupaten Bekasi. Kerjasama dengan Disdukcapil, Pengadilan Agama Cikarang, Kemenag dan juga Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bekasi. 

 

Ia menuturkan, Sidang Isbat Nikah Terpadu ini sangat penting untuk melengkapi dokumen keluarga yang mengikuti sidang isbat nikah ini. Pasutri yang mengikuti sidang ini adalah mereka yang menikah siri hampir 20 tahun.

 

"Pengesahan nikah ini sangat penting karena ini adalah awal dari beberapa surat atau identitas penting, yaitu tanpa di isbatkan perkawinan, perkawinan itu tidak akan tercatat yang dilaksanakan secara siri, Jadi tidak tercatat," kata Erpi kepada Cikarang Ekspres, Jumat (4/8).

 

BACA JUGA:Temuan Pemalsuan Data Peserta PPDB Online 2023, Disdik Jabar Sebut Ini Modusnya dan Tengah Didalami

 

Kemudian selain dari pada surat itu, surat yang lain juga sudah mencatatkan kalau pasangan yang nikah siri itu menjadi pasangan yang resmi atau sah menurut Undang-Undang.

 

"Jadi dengan isbat nikah ini dicatatkannya perkawinan itu dengan demikian pasutri yang belum memiliki buku nikah sudah mempunyai buku nikah dan anak juga sudah bisa memperoleh akta cerai dari perkawinan antara ibu dan bapaknya atau pemohon dengan termohon," terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: