Menanti Langkah Ridwan Kamil Terkait Pemalsu Dokumen di PPDB Jabar 2023

Menanti Langkah Ridwan Kamil Terkait Pemalsu Dokumen di PPDB Jabar 2023

Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat. (Foto: Disway.id)--

Jabar, Disway.id- Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) menemukan 89 dugaan pemalsuan data dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 di Jabar. Atas temuan kecurangan itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil berencana akan lakukan pelaporan kepada pihak kepolisian.

Namun, hingga kini Kang Emil sapaan karib Ridwan Kamil tak kunjung lakukan pelaporan kepada pihak kepolisian. Dalam hal ini Kang Emil mengatakan, jika kasus pemalsuan data itu sudah masuk pada ranah pidana.

"80-an (data terbaru 89) kasus pemalsuan PPDB akan dilaporkan ke kepolisian," kata Kang Emil dalam unggahan Instagramnya, Selasa (1/8).

BACA JUGA:Disdik Sayangkan Perjalanan PPDB Jabar yang Dinodai Kecurangan

Pelaksanaan PPDB tahun ini juga diwarnai pembatalan keikutsertaannya 4.791 siswa dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK. Hal itu dilakukan karena ditemukan pemalsuan data persyaratan.

"Kita sudah batalkan 4.791 calon siswa yang mecoba mengelabui domisili," ucapnya.

Menurut Kang Emil, modus kecurangan yang ditemukan yakni modus mengedit secara elektronik QR code Kartu Keluarga yang link nya masuk ke website dukcapil palsu.

BACA JUGA:Disdik Jabar Telusuri Sindikat Pemalsu Identitas untuk PPDB 2023

"Sehingga data yang dicek panitia PPDB seolah-olah alamatnya dekat dengan sekolah. Padahal tidak," ungkapnya.

"Ini akan dilaporkan ke kepolisian karena sudah masuk ranah pidana. Mengedit secara elektronik Kartu Keluarga sama dengan memalsukan dokumen negara," tegas Kang Emil.

Bahkan, Kang Emil juga menyebut, jika para orangtua yang sengaja dalam memalsukan data, siap-siap bertemu dengannya di pengadilan. Menurutnya, langkah itu diambil demi memberikan efek jera.

BACA JUGA:89 Peserta PPDB Jabar 2023 Terbukti Palsukan Dokumen Identitas

Menanggapi kasus ini, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan aparat penegak hukum (APH), sambil menunggu perapihan data terkait pemalsuan yang masih dilakukan Disdik Jabar.

"Pertama yang dilakukan koordinasi dengan APH, kan kita belum bisa menyatakan ini teh bener ga ada pidananya atau apanya, terhadap data nanti yang kita lihat, kita koordinasikan barulah nanti didapatkan kesimpulan," kata Teppy.

Jika koordinasi itu sudah dilakukan, Biro Hukum Pemprov Jabar bersama Dinas Pendidikan akan menentukan langkah hukum, apakah akan melaporkan kasus itu atau tidak ke polisi.

BACA JUGA:Disdik Jabar Dalami Kasus Pemalsuan Dokumen di PPDB Jabar 2023

"Pemalsuan, itu kan bahasa pidana, spesifik, tapi kita bisa menduga lah, kira-kira begitu. Semua sedang berproses, kita akan koordinasikan itu, nah nanti kita bisa lihat benar tidak dari kacamata APH," tuturnya.

Teppy menilai, terkait pernyataan Kang Emil yang bakal melaporkan sekitar 89 kasus kecurangan PPDB ke kepolisian, hal tersebut merupakan satu kewajiban untuk memastikan proses transparansi di Jabar. Pihaknya akan memilah kasus mana yang memenuhi unrus pidana terlebih dahulu.

"Jadi Pak Gubernur melihat ini bagian dari kewajiban kita. Saya belum menyebut melaporkan karena belum yakin. Belum dalam posisi melaporkan, karena kalau melaporkan kan kita yakin ada sebuah peristiwa pidana sehingga kita jadi pelapor," tuturnya.

BACA JUGA:Temuan Pemalsuan Data Peserta PPDB Online 2023, Disdik Jabar Sebut Ini Modusnya dan Tengah Didalami

Sementara itu, Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya mengatakan, dari hasil evakuasi pihaknya ternyata peserta yang menggunakan data palsu bukan 80 orang, melainkan 89 orang. Kejadian ini ditemukan di 15 kabupaten kota di Jabar.

"Kami sampaikan bahwa tim Pemprov Jabar sudah mencoba mengkaji, kalau kami kemarin menemukan 4.791, sekarang menemukan 89 kasus yang diduga menggunakan dokumen tidak asli (palsu)," ujarnya dikonfirmasi.

Wahyu menambahkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jabar untuk mengkaji hal tersebut. "Tapi harus pengkajian lebih lanjut, jadi kami mohon waktu untuk mengkaji tidak hanya Disdik tapi di perangkat daerah lain yang memang sesuai tugas dan fungsi," pungkasnya.(ADV)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: