Aksi Alih Muatan Hasil Tangkapan Ilegal 3 Kapal Perikanan di Laut Aru Dihentikan

Aksi Alih Muatan Hasil Tangkapan Ilegal 3 Kapal Perikanan di Laut Aru Dihentikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aksi 3 (tiga) kapal perikanan yang diduga melakukan alih muatan (transhipment) hasil tangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) – 718 Perairan Kepu--

Saat ini, ketiga kapal telah di adhock ke Satuan Pengawasan SDKP Dobo, Maluku untuk diproses lebih lanjut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan untuk dikenakan sanksi administratif.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: