Pustaka Desak Dewan Bahas Paripurna Pemberhentian Bupati Cellica

Pustaka Desak Dewan Bahas Paripurna Pemberhentian Bupati Cellica

Pustaka Desak Dewan Bahas Paripurna Pemberhentian Bupati Cellica --

BACA JUGA:Kereen, Gubernur Sebut Jumlah Kemiskinan di Jabar Setahun Terakhir Turun 182 Ribu Orang

 

"Bedanya, dulu Ade Swara diberhentikan karena masalah hukum (Pasal 78 Ayat 1 Point c), sementara Cellica karena permintaan sendiri (Pasal 78 Ayat 1 Point b) untuk kepentingan Pileg,"tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: