Bravo, Polres Karawang Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis dan OKT Jejaring Media Sosial
Bravo, Polres Karawang Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis dan OKT Jejaring Media Sosial--
"Ini dari 2 TKP (Klari dan Ciampel) modus dua-duanya adalah warung kelontong," jelas Wirdhanto.
Menurut Wirdhanto, pihaknya tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sidikat di atasnya guna mengetahui dari mana OKT tersebut berasal.
"Tramadol, tentunya (diedarkan oleh) sindikat yang berasal dari luar Karawang, bahkan bisa jadi luar pulau, yang terus kami buru sebagai mana ibarat mata rantai, kalau sudah ada yang tertangkap, maka sudah ada yang menggantikan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, KRT dijerat Pasal 111 ayat (1) junto 111 ayat (1) UU tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau hukuman mati.
Tersangka penyalahgunaan OKT dijerat pasal Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama penjara 12 tahun atau denda Rp 5 miliar. Adapun, pengedar psikotropika, dijerat Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: