DCS Bacaleg 2024 Kabupaten Bekasi Mayoritas Diisi Generasi Milenial

DCS Bacaleg 2024 Kabupaten Bekasi Mayoritas Diisi Generasi Milenial

-Kominfo-

KABUPATEN BEKASI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah merilis Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dari data yang diklasifikasi KPU, total DCS Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sebanyak 856 orang, terdiri dari 560 pria atau 65,4 persen dan 296 orang perempuan atau 34,6 persen.

Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits mengatakan, berdasarkan usia para Bacaleg di usia Generasi Z antara 21-26 tahun berjumlah 76 orang atau 8,9 persen. Bacaleg generasi milenial berusia 27-42 tahun sebanyak 367 orang atau 42,9 persen. 

Berasarkan data tersebut, maka pemuda mendominasi separuh angka jumlah DCS sekitar 443 orang dari total caleg sebanyak 856 orang.

BACA JUGA: Gugatan Dimenangkan Ahli Waris, Kantor Desa Sukaresmi Cikarang Selatan Terancam Digusur

"Terkait Caleg milenial, secara umum cukup banyak ya, Caleg milenial yang sudah ditetapkan sebagai DCS," ungkap dia, Senin (28/8).

Sementara itu, untuk generasi X berusia antara 43-58 tahun sebanyak 387 orang atau 45,2 persen. Kemudian kelas usia terakhir atau paling sedikit adalah Baby Boomers berusia diatas 59 tahun ada 26 orang atau 3 persen.

"Caleg berusia muda 21 tahun sebanyak 5 orang, caleg tertua 65 tahun 1 orang," sambungnya.

BACA JUGA: KPU Kabupaten Bekasi Umumkan 856 Bacaleg DCS, 296 di Antaranya Perempuan

Dari rilis DCS ini, KPU mengajak agar masyarakat memberikan masukan kaitan dengan persyaratan para calon yang telah masuk ke dalam data tersebut. Seperti usia harus 21 tahun, pendidikan minimal SMA dan sebagainya.

Selain itu, juga syarat mutlak seorang caleg seperti kesehatan, jasmani rohani maupun tidak menggunakan narkoba.  Syarat lain belum pernah dipidana selama 5 tahun dan tidak boleh rangkap jabatan.

“Rangkap jabatan seperti kepala desa, ASN dan sebagainya, nah itu yang perlu disampaikan oleh masyarakat ketika menemukan calon yang kaitannya keterpenuhan syarat tersebut," jelasnya.

BACA JUGA: Disdukcapil Buka Layanan di Pusat Pembelanjaan

Dengan begitu, lanjut Harits, masyarakat akan bisa memperhatikan calon-calon yang dipilih agar bisa dikenali sosoknya, melalui tracking yang lebih detail.

"Untuk dijadikan bahan dalam referensi memilih ketika hari pemungutan suara nanti tanggal 14 Februari 2023," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber