Peserta Seleksi Komisoner KPU Kota Bekasi Tolak Hasil Keputusan Timsel, Alasannya Bikin Kaget !

Peserta Seleksi Komisoner KPU Kota Bekasi Tolak Hasil Keputusan Timsel, Alasannya Bikin Kaget !

Salah seorang pendaftar Komisioner KPU Kota Bekasi, Nur Effendi--

BACA JUGA:Timsel KPU Kota Bekasi Tuai Protes, Diduga Ada Skema Timses Pemenangan Wali Kota

Dikatakan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (4) huruf a UU No. 7 Tahun 2017 mengatur terkait Tim Seleksi mesti memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik. Salah satu bentuk turunan dari reputasi dan Rekam jejak baik yang mesti diperhatikan oleh KPU RI didalam memilih Tim Seleksi adalah, Anggota Tim Seleksi mesti bukan sosok yang punya konflik kepentingan atau potensi konflik kepentingan dengan peserta Pemilu dan calon peserta Pemilu.

"Didalam surat protes/keberatan tersebut juga melampirkan SK TP3, Erik Ardianto kepada KPU RI, salah satu bukti bahwa ia bertugas di sana," ungkapnya.

Nur Effendi meminta kepada KPU RI untuk mengambil keputusan dengan segera membatalkan Kepetusan Timsel KPU Kabupaten/Kota Bekasi No Timsel No: No.3/TIMSELKK-GEL.6-Pu/04/32-1/2023 dxan Tim Seleksi No.4/TIMSELKK -GEL.6-Pu/04/32-1/2023 dan Serta Mencoret Nama afif fauzi, Ali Syaifa As dan Bagus Haryanto dikarenakan memunculkan sejumlah nama yang menjadi sorotan publik yang menghadiri pelanggaran UU Pemilu No 7 Tahun 2017.

BACA JUGA:Beredar Surat Terbuka, Meminta Batalkan Hasil Seleksi Anggota KPU Kota Bekasi hingga Singgung Timses Wali Kota

"Kami mengingatkan keberadaan Penyelenggara Pemilu harus yang kompeten dan berintegritas memiliki pengaruh yang signifikan terhadap keseluruhan kualitas proses penyelenggaraan Pemilu. Sehingga, penting untuk memberikan perhatian khusus terhadap keputusan seleksi Anggota KPU khususnya di Kota Bekasi yang dapat menjadi pintu gerbang dalam terwujudnya proses Pemilu berkeadilan dan transparan di daerah yang menjadi simpul persatuan dalam NKRI," imbuhnya mengakhiri.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: