Kabid Hukum dan Advokasi Abpednas Kecamatan Telagasari Nilai Tupoksi BPD Belum Maksimal

Kabid Hukum dan Advokasi Abpednas Kecamatan Telagasari Nilai Tupoksi BPD Belum Maksimal

Kabid Hukum dan Advokasi Abpednas Kecamatan Telagasari Nilai Tupoksi BPD Belum Maksimal--

KARAWANG - Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kecamatan Telagasari, Azwar Haris, SH menilai pelaksanaan tugas pokok fungsi (Tupoksi) BPD belum berjalan maksimal.

 

Menurutnya tidak sedikit anggota BPD yang berada di pelosok desa hanya bersifat sebagai pelengkap administrasi desa  dan belum bisa menjalankan tupoksinya sebagai BPD. 

 

"Tupoksi BPD itu menyerap, menggali dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan BPD itu harusnya berada di tengah masyarakat bukan hanya di kantor saja, dan tidak sedikit anggota BPD yang seperti itu," ungkap Azwar Haris ketika ditemui di kantornya, Senin (18/09/2023).

 

Bahkan terang Azwar Haris yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Desa Talagasari membeberkan, tidak sedikit anggota BPD yang hadir hanya ketika pembagian honor saja.

 

BACA JUGA:Disinyalir Manipulatif, Jamran Kecamatan Telagasari Tuai Komentar Negatif

 

"Bahkan BPD saat ini hanya sebagai batu loncatan atau sebagai penghasilan tambahan, karena tidak sedikit anggota BPD yang dari guru dan sebagainya, sehingga waktunya banyak terbagi di luar dan tidak bisa menjalankan tupoksinya dengan baik," ujarnya.

 

Hal ini menjadi kelemahan sendiri bagi tubuh BPD dalam melaksanaklan tupoksinya untuk menyerap, menggali dan menyampaikan aspirasi masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: