Pemda Bekasi Ogah Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Desa Sukaresmi, Ini Alasannya

Pemda Bekasi Ogah Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Desa Sukaresmi, Ini Alasannya

--

KARAWANGBEKASI. DISWAY.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi dipastikan tidak akan membayar lahan yang di tempati Kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, meski gugatan lahan tersebut di menangkan oleh ahli waris.

Camat Kecamatan Cikarang Selatan, Muhammad Said mengatakan Keputusan Pemda Bekasi ini berdasarkan hasil rapat evaluasi dan koordinasi antara Pj Bupati Bekasi, DPMD, Kejaksaan, Kabag Hukum, BPKD dan juga Kecamatan Cikarang Selatan. Meski begitu pemda bekasi sudah menyiapkan beberapa opsi.

" Kesimpulannya bahwa pemda tidak bersedia membayar tanah tersebut karena taksirannya terlalu tinggi, sehingga pemda mengambil kebijakan lebih bagus yaitu mencari lahan milik pemda (fasos fasum) atau lahan milik desa yang ada di sukaresmi untuk dibangun kembali kantor desa," kata Camat Said, Rabu (27/9).

Opsi yang kedua adalah pabila ahli waris berkenan untuk meminjamkan atau menyewakan lahan tersebut, kemungkinan akan di buat perjanjian sewa menyewa antara ahli waris dan pemerintah desa sukaresmi.

" Yang ketiga bahwa misalnya dalam kaulsul Keputusan Pengadilan bawa boleh dibayarkan atau sebagian pemerintah desa punya anggaran untuk membeli lokasi yang khusus kantor desa itu dimungkinkan," katanya.

Ia menambahkan, luas lahan yang di gugat oleh ahli waris berdasarkan Keputusan Pengadilan dan Keputusan Mahkamah Agung itu seluas 6069 meter persegi. Sedangkan taksiran harga tanah di lokasi tersebut kalau dibawah 1000 meter, sekira 5 hingga 7 juta/meter. Tapi kalau di atas 1000 meter mencapai 3,5 hingga 5 juta/meter.

" Kalau kita ambil angka maksimal 5 juta/meter di kali 6069 meter persegi itu lebih dari 30 miliar dan itu terasa berat oleh pemda bekasi. Dari pada untuk membayar lahan tersebut lebih baik untuk membangun bangunan baru yang anggarannya tidak sebesar pembayaran lahan," pungkasnya.(mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: