Dani Ramdan Ultimatum ASN dan Perangkat Desa

Dani Ramdan Ultimatum ASN dan Perangkat Desa

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan--

KARAWANGBEKASI. DISWAY.ID -  Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan jajaran perangkat daerah hingga perangkat desa tidak boleh ikut berpolitik praktis dalam pesta demokrasi lima tahunan pada pemilihan umum baik pileg, pilpres, dan pilkada serentak 2024 mendatang.

 "Sejauh ini yang memang sudah tertulis secara hitam di atas putih secara formil itu sebagai penyelenggara negara itu di tingkat daerah sampai di tingkat perangkat desa tidak boleh terlibat berpolitik praktis," kata Dani Ramdan, Minggu (01/10).

 Pihaknya akan mensosialisasikan terkait perangkat desa yakni RT dan RW ini tidak boleh terlibat dalam politik praktis pada pesta demokrasi lima tahunan pada tahun 2024 mendatang baik Pileg, Pilpres dan Pilkada.

 "Akan tetapi jika ada arahan seperti RT dan RW tidak boleh berpolitik praktis apalagi tertulis tentu saya akan mensosialisasikan itu kepada jajaran RT RW,” tuturnya.

 Saat ini, kata Dani, pihaknya sedang mencari payung hukum terkait larangan RT dan RW tidak boleh terlibat dalam politik praktis dalam koridor aturan hukum pada pemilu 2024 mendatang.

"Nanti kita mencari payung hukum nya kalo bersifat larangan harus ada dasar hukumnya, kalo pun misalkan tidak dilarang tetapi ada kolidor-kolidor nya itu yang harus di atur." ungkapnya.

 Dia menjelaskan bagaimana pun ketentuannya RT dan RW ini sudah sebagai bagian dari ujung tombak layanan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 "Sepanjang tidak ada pelanggaran yang bersifat pidana ataupun administratif saya kira boleh saja, tetapi kalo sudah terbukti siapapun bukan hanya ketua RT dan RW, seluruh masyarakat warga negara bisa di proses secara hukum apa bila melanggar ketentuan pemilu." tukasnya.

 Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa meminta kepada perangkat desa hingga RT/RW menjunjung tinggi netralitas jelang gelaran Pemilu 2024, baik itu pileg dan pilpres, maupun pilkada.

 Karenanya, Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat bakal mengeluarkan surat edaran yang berisi batasan maupun larangan bagi perangkat desa di Pemilu 2024.

 "Dalam waktu dekat, kami perangkat daerah akan mengeluarkan surat edaran tentang aturan dan batasan perangkat desa agar tidak terlibat dalam politik praktis," tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Rahmat Atong.

 Rahmat Atong menekankan jajarannya, terutama perangkat desa berhati-hati dalam bertugas dan bertindak apalagi sudah memasuki tahun politik.

 "Fungsi edaran ini untuk menjaga perangkat desa menjunjung tinggi netralitas dan memastikan mereka tidak terlibat politik praktis," tegas Rahmat Atong.

 Bukan saja perangkat desa, ia turut mengimbau RT dan RW di bumi Swatantra Wibawa Mukti tidak ikut-ikutan berafiliasi kepada salah satu calon mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.

 "Jika kita mengacu pada Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), disebutkan RT itu termasuk dalam perangkat desa," ucapnya

 Sementara itu, Kordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawabarat Syaiful Bachri mengatakan peraturan perundang-undang pemilu sendiri tidak disebutkan spesifik terkait menyangkut RT dan RW.

 Namun demikian, lanjut Syaiful aturan yang disebutkan pada RT/RW itu pada undang-undang desa sebagai perangkat desa, sedangkan di undang-undang pemilu yang diatur hanya perangkat desa. 

 "Berkenan dengan RT RW ini fenomena di beberapa daerah itu di atur di turunan nya melalui undang-undang desa maupun di undang undang pemerintah daerah," kata Syaiful.

 Ia menyampaikan pemerintah daerah bisa mengatur berkaitan aturan RT dan RW untuk tidak terlibat dalam politik praktis dalam gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu.

 "Pemerintah daerah biasa mengatur RT/RW, melalui SK Bupati atau perda daerah tersebut, Yang menyebutkan RT/RW tidak boleh berpolitik praktis," imbuhnya.

 "Aturan secara resmi di undang-undang pemilu ini hanya perangkat desa di sebutkan, hanya memang dalam nomiklatur RT/RW ini tidak masuk perangkat desa maka tidak spesifik diaturnya." ungkapnya.

 Syaiful menuturkan, Pihaknya sejauh ini sudah mendengar terkait pemerintah daerah Kabupaten Bekasi yang ingin mengatur RT/RW ini melalui surat edaran Bupati Bekasi

 "Setau saya di Kabupaten Bekasi mau mengatur melalui surat edaran itu juga sebetulnya sudah cukup. Jika nanti berkaitan dengan adanya pelanggaran berkenaan dengan itu pada prinsipnya itu yang akan memberikan sanksi baik hukumnya itu atasan nya, sama seperti ASN." tandasnya.(mil)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: