Aturan UKT Unsika Memberatkan Mahasiswa, Ini Sikap Ormawa Kampus Negeri Karawang Itu

Aturan UKT Unsika Memberatkan Mahasiswa, Ini Sikap Ormawa Kampus Negeri Karawang Itu

Dokumentasi kebakaran (KBE Disway)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.IDKetua Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Unsika, Agung Aryadi Putra, ikut angkat bicara terkait aturan baru yang dikeluarkan rektorat.

Di mana, surat bernomor 4671/UN64/LL/2023 pada 26 September lalu serta ditandatangani Rektor Unsika, Ade Maman Suherman tentang kebijakan sosialisasi penyelesaian uang kuliah tunggal (UKT) yang meminta mahasiswa untuk menyelesaikan pembayaran. Jika tidak dilaksanakan, sanksi cuti kuliah serta drop out (DO) menanti.

Kata Agung, kebijakan yang dikeluarkan pihak rektorat sangat merugikan bagi mahasiswa.

Karena menurutnya, aturan rektorat sangat beririsan dengan kemampuan orang tua tiap mahasiswa memiliki tingkat pendapatan yang berbeda-beda.

"Ya banyak yang mengadukan aspirasi ke saya, banyak yang bilang orang tuanya belum mampu memenuhi pembayaran. Perlu diingatkan, ini sangat merugikan mahasiswa yang lagi menuntut ilmu," tegas dia kepada KBE Disway.

Agung menekankan, perguruan tinggi seharusnya mampu dirasakan oleh seluruh kalangan untuk dapat mengenyam ilmu di lembaga perguruan tinggi.

"Kebijakan ini akhirnya membuat banyak kelompok keluarga menengah dan kebawah yang merasa diputus harapannya. Karena kemampuan orang tua mahasiswa yang terbatas," tegas dia.

Menampung keluhan yang diserap, Agung mengatakan bakal menemui pihak rektorat untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang telah dikeluarkan. 

"Bakal ber-audiensi bersama pihak rektorat, sudah disampaikan hari ini (Senin, 9/10)", ucap dia.

"Permohonannya hari Kamis mendatang (12/10) menyoroti hasil sosialisasi, direview kebijakannya, dan solusi perkara kebijakan tidak mampu bayar," sambungnya.

Sampai berita ini diturunkan, Humas Unsika Riva Arifin belum menjawab konfirmasi dari KBE pada Senin 9 Oktober 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: