Bupati Bekasi Larang Keras Kepala Dinas Angkat Honorer, Ini Skema Usulan PPPK Tahap II dan Paruh Waktu

Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang Larang Kepala Dinas angkat honorer baru-Almujammil-
CIKARANG, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang kembali mengingatkan kepada para perangkat daerah di lingkup Pemkab Bekasi agar tidak mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer baru.
Larangan ini tercantum pada Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang ASN. Aturan tersebut melarang pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
"Ini sesuai arahan regulasi yang telah berlalu sejak tahun 2005 hingga diatur lebih lanjut dalam UU ASN Tahun 2023," tegas dia usai pelantikan 9.051 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (26/3/25) di Plaza Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Oleh kerena itu, sambung Ade, kepala daerah harus memastikan kepatuhan terhadap aturan ini dalam proses penataan tenga Non ASN.
"Kemudian kepada PPPK yang telah dilantik saya berharap menunjukkan kinerja terbaik, sebagai bagian dari birokrasi yang profesional jangan berharap belajar dan terus tingkatkan kompetensi, karena tantangan dalam pelayanan publik kini semakin dinamis," terangnya.
Tidak hanya itu, Ade juga menyampaikan kepada Non ASN yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK tahap 1 agar tetap bersabar.
"Jadi kami (Pemkab Bekasi,red) akan mengusulkan skema PPPK paruh waktu setelah selesai PPPK tahap 2," ujarnya. (mil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: