Terlibat Sindikat Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dipecat Dengan Tidak Hormat dari Kepolisian
Terlibat dalam sindikat narkoba, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang kode etik Polri--
TERLIBAT dalam sindikat narkoba, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang kode etik Polri, Kamis, (19/10) di Mapolda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, dari hasil sidang yang dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono itu, AKP Andri Gustami dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.
Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut dinyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Kemudian pelanggar diputus ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/98/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023. Disebutkan pelanggar terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. "Dari putusan kode etik Polri pelanggar diputus sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," ungkapnya.
BACA JUGA : Cara Membuat Kue Gonjing, Kue Khas Karawang yang Kini Sulit Untuk Ditemukan
Ia mengatakan, dalam persidangan itu, terungkap AKP Andri Gustami menerima aliran dana senilai Rp1,3 miliar dari jaringan gelap perdagangan narkoba Fredy Pratama. Uang itu diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam sidang itu turut hadir sembilan saksi untuk memberikan keterangan terdiri dari lima kalangan sipil dan empat kalangan Polri.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap fakta yang memberatkan adalah perbuatan dilakukan secara sadar. Pelanggar juga diketahui pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali.
BACA JUGA : Gampang Buatnya! Ini Resep Brownies Kukus Durian Kue Khas Karawang
"Yang memberatkan lainnya adalah perbuatan pelanggar juga telah menjadi pemberitaan negatif bagi institusi Polri di media massa," jelasnya. (ric/lpc/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: