Cinta Segitiga Berujung Maut, Wanita Asal Ciamis Tewas di Tangan Selingkuhannya
ilustrasi gambar--
"Ancaman Pasal 338 yakni 15 tahun, dan Pasal 351 selama 7 tahun," kata Tony.
Cinta Segitiga
Polisi telah mengungkap motif David membunuh pacarnya berinisial H itu. Dugaan sementara, kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi cinta segitiga. Di mana status korban masih istri orang lain, sedangkan David adalah duda. Keduanya sempat terlibat cekcok karena korban meminta putus.
BACA JUGA : Mitos Mistis Suara Gamelan Tengah Malam
David yang tak terima lalu mengambil tali rafia yang ada di kios buah korban. Tali rafia tersebut dijeratkan ke leher korban tiga kali sehingga membuat H tewas.
"Keterangan sementara, alasan masalah status belum selesai. Korban meminta tersangka meninggalkan dia (meminta putus). Tapi untuk motifnya ini masih terus kita dalami," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Minggu (22/10/2023).
Keduanya menjalin cinta terlarang selama 8 bulan. David dan H saling mengenal melalui media sosial. (sud/orb/dj/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: