Bisnis Ilegal, Pemuda di Lamteng Diringkus saat Sedang Memotong Gading Gajah Untuk Pipa Rokok
Barang bukti : Gading Gajah dan Alat Potong Buat Pipa Rokok --
Baru-baru ini ada yang melakukan bisnis Ilegal, bisnis Ilegal dengan menggunakan bagian dari hewan yang dilindungi.
Seorang warga Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, menjalani bisnis ilegal yang mengganggu sumber daya alam hayati.
Tersangka inisial AG (38) itu diringkus sedang memotong gading gajah dewasa yang diproduksi menjadi pipa rokok.
Dari tangan pelaku tersebut, polisi mendapati tujuh potong gading gajah dengan berat total 4,5 kilogram.
BACA JUGA : 5 Karakter Anime yang Mata Duitan
"Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya bisnis ilegal pembuat pipa rokok dari gading gajah," kata Kapolsek Seputihsurabaya, Iptu Jufriyanto, Minggu, (29/10).
Untuk itu, pihaknya menyelidiki informasi tersebut dan mengidentifikasi pelaku hingga melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan ditemukan potongan gading gajah berbagai ukuran.
"Kami juga mengamankan peralatan lengkap untuk membuat pipa gading gajah itu," ujar dia.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat kasus tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat 2 dan atau Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
BACA JUGA : 5 Karakter Utama dalam Anime yang Dikenal Narsis, Mau Tau Siapa Aja?
Menurutnya, kasus itu masih terus didalami untuk mengetahui kepemilikan dan jaringan bisnis ilegal tersebut.
"Barang bukti ini ada kaitannya dengan kematian gajah tanpa gading yang terjadi di Sumatra. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata dia. (effr/ihm/lc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: