Bos Arisan Bodong Ditangkap, 50 Korban Alami Kerugian Hingga Rp 1,9 M
--
KARAWANG - Kasus penipuan berkedok arisan online di Kabupaten Karawang, dengan ditetapkannya pemuda berinisial AH menjadi tersangka terus bergulir.
Kasus tersebut, mengakibatkan lima puluh korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar. Tersangka kemudian menggunakan uang korban untuk berpoya-poya, membeli aset bergerak dan tak bergerak, hingga menyawer biduan dangdut.
"Jumlah korban yang telah melapor ke Polres ada sembilan orang. Kemungkinan akan terus bertambah," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil saat menggelar konferensi pers kasus itu di Aula Mapolres setempat, Senin (30/10/2023).
Wirdhanto mengatakan, korban mulai berdatangan ke Polres melaporkan pelaku sejak awal September 2023. Mereka mengaku tertipu oleh korban yang ternyata hanya menjalankan arisan bodong alias abal-abal.
BACA JUGA : Viral! ABG Menangis Histeris Usai Kena Begal Payudara
Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah menghimpun uang dari para korban dengan iming-iming bakal mendapatkan keuntungan berlipat ganda.
"Pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang korban berkali-kali lipat. Misalnya, korban yang setor Rp 3 juta, tiga atau empat minggu kemudian bisa mendapatkan Rp 5 juta," jelasnya.
Menurut Wirdhanto, jumlah uang yang telah disetor korban nilainya bervariasi, ada yang Rp 3 juta bahkan ada yang mencapai Rp 300 juta.
Dari hasil penyelidikan polisi, korban arisan bodong itu mencapai 50 orang lebih dengan profesi sebagai besar ibu rumah tangga.
BACA JUGA : Sinopsis Sleepless, Tayang Malam Ini Jam 23.00 WIB
"Pelaku awalnya berhasil memutar uang hasil setoran dan memberikan keuntungan kepada korbannya. Namun setelah peserta arisan bertambah banyak, dia kelimpungan mengelola uang itu," papar Wirdhanto.
Apalagi, sambung dia, pelaku menggunakan uang itu untuk membeli sawah, mobil, sepeda motor, juga untuk berpoya-poya.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur ke daerah Bogor, tapi akhirnya bisa dibekuk di sekitar Pasar Johar Karawang, pada 14 Oktober 2023.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk barang hasil kejahatan seperti satu unit mobil BRV, sepeda motor Vespa dan Vcx masing-masing satu unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: