Bos Arisan Bodong Ditangkap, 50 Korban Alami Kerugian Hingga Rp 1,9 M

Bos Arisan Bodong Ditangkap, 50 Korban Alami Kerugian Hingga Rp 1,9 M

--

BACA JUGA : Dikasih Pinjem Bukannya Dibalikin, Ehh Malah Dijual, Duda Ini Akhirnya Berakhir Dikantor Polisi

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Kami masih mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam modus operandi ini," pungkasnya. (ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: