Akibat Miras Oplosan yang Diracik Pasutri di Subang, Belasan Orang Tewas

Akibat Miras Oplosan yang Diracik Pasutri di Subang, Belasan Orang Tewas

ilustrasi gambar--

PASUTRI (Pasangan Suami Istri) di Subang menewaskan 12 orang usai meracik minuman oplosan yang melebihi dosis batas normal.

Insiden tewasnya dua belas warga kabupaten Subang, Jawa Barat tersebut akibat menenggak minuman oplosan.

Pasangan suami istri tersebut berinisial NN (59) dan RH (43) asal Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Mereka berdua ditangkap usai melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan maupun penyidikan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pengoplosan miras dengan melebihi dosis batas normal.

BACA JUGA : Sinopsis Rush Hour 3 : Aksi Lucu Jackie Chan dan Chris Tucker yang Bikin Ngakak

"Kedua pelaku berhasil diamankan di Hotel Amaris Setiabudi Bandung, pelaku mengakui jika telah melakukan pengoplosan miras di luar dosis yang telah ditentukan," ujar Ariek di Subang, Senin (30/10/2023).

Menurut Ariek, dari hasil pemeriksaan juga, keduanya telah melakukan aksi pengoplosan miras sejak Maret 2023.

"Alhamdulillah berkat dukungan dan doa rekan-rekan, dari satu kali 24 jam tim kami bisa mengamankan dua orang tersangka yang diamankan di daerah Bandung Barat," katanya.

"Kemudian, terkait dari dua tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta keterangan saksi yang kami kumpulkan baik di TKP maupun kios tempat pengoplosan dua orang tersebut sudah cukup untuk kami naikkan ke status tersangka," sambungnya.

BACA JUGA : Form Baru Gotchard : Gabungan Chemy Rekingrobo dan Yamibat

Dari tangan kedua pelaku, petugas telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat untuk mengoplos minuman keras.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 14 dus berisi botol kosong, satu plastik sodium sudah terbuka, tiga dirigen berisi ciu, dua pasang sarung tangan, enam dus minuman berbagai merk, satu kantong plastik segel botol, dua bal botol plastik kosong, dua botol berisi minuman berwarna kuning, serta 15 bungkus serbuk penambah stamina.

"Kami berkomitmen menindak tegas peredaran miras oplosan yang berada di Kabupaten Subang. Kami ada menggandeng pihak terkait untuk melawan miras. Kami juga besok merencanakan ada pemusnahan miras selama pengungkapan 4 bulan ke belakang," ungkap Ariek.

BACA JUGA : Ingin Nonton Lagi, Doona! S1 (2023) Semua Episode, Sinopsis dan Link Download

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: