Diduga Lakukan Pengeroyokan, Empat Pria Asal Kampung Kiling-Kiling Ditangkap Polisi

Diduga Lakukan Pengeroyokan, Empat Pria Asal Kampung Kiling-Kiling Ditangkap Polisi

Ilustrasi gambar --

“Para pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata dia. (den/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: