Diduga Lakukan Pengeroyokan, Empat Pria Asal Kampung Kiling-Kiling Ditangkap Polisi
Ilustrasi gambar --
“Para pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata dia. (den/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: