Cabuli 8 Siswi SD, Pedofil Asal Purwasari Ditangkap, Begini Kronologinya
--
Kemudian memegang dan meremas-remas payudara korban beberapa kali dengan tangan pelaku didalam hijab korban. Kemudian pelaku berpindah ke korban yang lain.
1 hari korban mendapat perbuatan cabul dari pelaku lebih dari 2 kali dan terjadi ke beberapa korban.
Lalu korban menjelaskan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku, dan korban menjelaskan bahwa 1 kelas mengetahui perbuatan cabul yang dilakukan pelaku, bahkan murid perempuan dikelas 5 hampir semua menjadi korban cabul pelaku.
BACA JUGA : Si Jago Merah Mengamuk, Saung Kabogoh Dekat Pemda 2 Karawang Terbakar Hebat
Tersangka dikenai Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Dan ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
"Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," pungkasnya. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: