Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Pelaku Terinspirasi dari Film Pembunuhan, Begini Kronologinya
Terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38) saat hadir dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Sleman.--
DUA terdakwa dalam kasus mutilasi ini adalah Waliyin (29) dan Ridduan (38). Keduanya menjalani sidang perdana yang digelar dengan dipimpin majelis hakim Cahyono dan didampingi dua hakim anggota yaitu Edy Antonno dan Hernawan.
Keduanya merupakan terdakwa kasus mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu 22 November 2023.
Di dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap kedua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan sempat mengecek leher korban dan masih terdapat detak nadi.
Terdakwa satu Waliyin kemudian teringat film mutilasi.
BACA JUGA:Liga 1 2023/2024 : Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung Vs Dewa United
Terdakwa Waliyin mengajak terdakwa Ridduan memutilasi korban.
"Dan terdakwa dua menyetujuinya," kata Evita Christin Pranatasari Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan, Rabu (22/11/2023).
Selanjutnya pada Selasa 11 Juli 2023 pukul 02.00 WIB, terdakwa Waliyin dengan terdakwa Ridduan secara bersama-sama memutilasi korban.
Kedua terdakwa melakukan aksi kejahatannya secara bergantian. Kemudian kedua terdakwa merebus potongan tubuh korban untuk menghilangkan jejak dan sidik jari.
BACA JUGA:Aksi Keren, Sinopsis dan Link Nonton Gemini Mission (2023) Sub Indo di iQIYI
Lalu pada Selasa 11 Juli 2023 sekitar 18.00 WIB, kedua terdakwa memasukan potongan tubuh korban ke dalam empat kantong plastik kresek dan satu kantong polybag untuk dibuang.
Potongan-potongan tubuh korban tersebut oleh kedua terdakwa dibuang di sebar di beberapa lokasi.
"Selanjutnya kedua terdakwa kembali ke kos untuk bersih-bersih," kata Evita. Selanjutnya pada Rabu 12 Juli 2023 pukul 06.00 WIB, terdakwa Waliyin mengantar terdakwa Ridduan ke stasiun Tugu untuk pulang ke Jakarta.
Kemudian Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 19.30 WIB potongan tangan sebelah kiri, potongan kaki kanan dan potongan kaki kiri korban ditemukan oleh dua orang yang sedang memancing di sungai Bedog, Wonokerto, Turi, Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: