Kasus Penggelapan Material Proyek Pembangunan Jalan Inpres, 4 Pelaku Ditangkap, Satu Diantaranya Adalah Mandor
ilustrasi gambar--
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap para pelaku. Mereka kami jerat dengan Pasal 374 KUHP atau 372 KUHP atau 374 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, hukuman penjara maksimal 9 tahun," tutupnya. (nur/ihm/lc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: